Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Banmus DPRD Kalsel Tertarik Jadwalkan Kunker ke Luar Negeri

×

Banmus DPRD Kalsel Tertarik Jadwalkan Kunker ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
IMG 20230830 213055
KUNKER LUAR NEGERI – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel tertarik menjadwalkan kunjungan kerja ke luar negeri, dengan melakukan kaji banding ke DPD RI, kemarin, di Jakarta. (KP/dprdkalsel)

Jakarta, KP – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel tertarik untuk menjadwalkan kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri, seperti yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI).


Hal inilah yang menyebabkan Badan Musyawarah melakukan kaji banding mekanisme penjadwalan kegiatan di DPD RI, di Jakarta.

Baca Koran


“Mekanisme penjadwalan kegiatan ini diperlukan agar dapat menyusunan kegiatan di DPRD Kalsel,” kata anggota Badan Musyawarah DPRD Kalsel, Hj Dewi Damayanti Said, usai kaji banding ke DPP RI, kemarin, di Jakarta.


Apalagi DPD RI telah menjadwalkan kegiatan kunjungan kerja ke berbagai daerah, termasuk ke luar negeri, sehingga Badan Musyawarah akan mempertimbangkan melakukan kunjungan tersebut.


“Kita ingin mengetahui hal apa saja yang dapat mendasari untuk melakukan kunjungan ke luar negeri,” tambah politisi Partai Golkar selaku juru bicara rombongan Badan Musyawarah DPRD Kalsel.


Hal ini perlu dilakukan, mengingat Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan, sehingga perlu memaksimalkan tugas dan fungsinya.


Anggota DPD RI, Darmansyah Husien menjelaskan, hal yang dapat mendasari untuk melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, yakni adanya Kerjasama antar parlemen.


“Kedua, dalam pembentukan perundang-undangan (untuk DPR dan DPD RI) ataupun peraturan daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan negara yang ingin dituju,” tambah Darmansyah, didampingi anggota DPD RI, Misharti.


Diungkapkan, sebenarnya sah-sah saja bagi DPRD provinsi untuk melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, dengan dasar kerjasama antar parlemen ataupun dalam pembentukan peraturan daerah.


“Bisa dilakukan, jika terdapat keterkaitan Perda dengan negara yang ingin ditiru,” tambahnya.
Namun hal ini bisa dilakukan dengan catatan, anggaran yang tersedia memadai, serta yang terpenting maksud dan tujuannya adalah mencari referensi bukan hanya sebatas mempelajari saja. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  558 Titik Api Terpantau, Kalsel Maksimalkan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Iklan
Iklan