Kandangan, KP – Barang bukti (barbuk) dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (21/8).
“Barbuk yang kita musnahkan hari ini dari ratusan perkaran yang inkrah sebanyak 103 perkara, untuk periode dari bulan Januari hingga
Juli 2023,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Kejari HSS, Elga Nur Fazrin.
Elga kemudian merincikan untuk perkara narkotika sebanyak 47 kasus, Sabu 30.62 gram, ekstasi lima butir, Carnophen 75 butir, perkara
perjudian 10 kasus, perkara Undang-Undang (UU) kesehatan sembilan perkara, dengan barbuk Seledyrl 578 butir, Dextro 3.930 butir,
Diazepam 20, Aprazolam 50 butir.
Di perkara UU darurat ada sebanyak 14 perkara, UU perdagangan dua perkara, pencurian tujuh perkara, perlindungan anak tiga perkara,
perikatan dua perkara dan berbagai jenis kejahatan lainnya delapan perkara.
“Perkara tindak pidana umum meningkat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 91 perkara, seperti untuk perkara sabu
barbuknya meningkat menjadi 30.62 gram,” ujarnya.
Pemusnahan barbuk perkara tindak pidana umum tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dipotong-potong dan digilas dengan
menggunakan alat berat.
Pemusnahan barbuk di Kejari HSS juga turut disaksikan unsur terkiat, baik dari Pemerintah Kabupaten HSS, perwakilan Polres HSS, Kodim
1003 HSS, BNN Kabupaten HSS, perwakilan Rutan kelas IIB Kandangan.(ant/K-4)