Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Polisi

×

Bawa Sajam, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Sajam 2klm
KASUS SAJAM - Dua pemuda berinisial YA (21) dan JA (29) diamankan di Mapolsek Padang Batung dan Mapolsek Simpur karena membawa senjata tajam tanpa izin. (KP/Antara)

Kandangan, KP – Jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), yakni Polsek Padang Batung dan Polsek Simpur mengamankan dua pria karena

membawa senjata tajam tanpa izin.

Kalimantan Post

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mengatakan, dua pelaku diamankan dari dua

TKP yang berbeda Sabtu (19/8).

“Pelaku pertama YA (21) warga Desa Malilingin, Padang Batung, dan pelaku kedua JA (29), Warga Desa Amparaya, Simpur,” katanya, Minggu

(20/8).

Saat itu, katanya, YA yang berada di Jembatan Durian Rabung di Jalan Paulutan, Desa Durian Rabung, Padang Batung, HSS kedapatan membawa

sajam jenis pisau

“Melihat pelaku sedang duduk di jembatan pinggir jalan sendirian, kemudian anggota mendatangi laki-laki tersebut dan setelah diperiksa

ditemukan satu buah sajam penikam penusuk jenis Herder dengan panjang keseluruhan 23 centimeter,” katanya.

Kepada petugas, YA mengakui sajam tersebut tidak memiliki izin dan sajam tersebut juga tidak ada terkait dengan pekerjaan.

Sementara pelaku JA ditangkap petugas kepolisian mendapat informasi ada sejumlah warga sedang minum-minuman keras jenis alkohol di

samping sebelah kanan panggung keyboard acara layang layang tradisional (bedandang), di Jalan Tajak, Desa Pantai Ulin, Simpur.

Kemudian personel Polsek Simpur menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati pelaku JA membawa sebilah senjata tajam penikam penusuk

jenis badik. “Senjata tersebut disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ucapnya.

Setelah ditanyakan ijin sajam, pelaku mengatakan bahwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang, serta sajam juga tidak ada

kaitan dengan pekerjaan, dan bukan merupakan benda pusaka.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Padang Batung dan Mapolsek Simpur, untuk diproses sesuai dengan

Baca Juga :  Enam Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Impor Barang di Ditjen Bea Cukai

hukum yang berlaku.(ant/K-4)

Iklan
Iklan