Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
EkonomiTRI BANJAR

BPJAMOSTEK Banjarmasin dan Dinas PUPR Kab Banjar akan ‘Lindungi’ Pekerja Proyek Jasa Konstruksi

×

BPJAMOSTEK Banjarmasin dan Dinas PUPR Kab Banjar akan ‘Lindungi’ Pekerja Proyek Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230830 WA0017
Komitmen - BPJAMOSTEK Banjarmasin bersama Dinas PUPR Kabupaten Banjar berkomitmen memberikan perlindungan terhadap semua pekerja proyek jasa konstruksi. (KP/Istimewa)
Iklan

Banjar, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan sosialisasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banjar terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja di proyek jasa konstruksi, yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Rabu (23/8/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Gusti Abu Bakar, dan perwakilan dari semua bidang Dinas PUPR Kabupaten Banjar.

Baca Koran

“Pada hari ini, kami menyampaikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Banjar terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja dalam proyek jasa kontruksi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi tersebut meliputi perlindungan 2 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

“Melalui perlindungan program jasa konstruksi, pemilik proyek dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Banjar dan pihak pelaksana atau vendor proyek jasa konstruksi mendaftarkan seluruh pekerja yang terlibat dengan iuran menyesuaikan besaran nilai proyek,” terangnya.

Murniati berharap, dengan apa yang disampaikan pihaknya kepada Dinas PUPR Kabupaten Banjar menjadi komitmen bersama untuk mendaftarkan semua proyek jasa konstruksi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang bersumber dari APBD maupun APBN agar pekerja yang terlibat terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerja sama dari semua lini, baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK, termasuk keterlibatan Pemerintah Kabupaten Banjar, dalam hal ini Dinas PUPR mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Baca Juga :  Ini Penyebab Melemahnya Rupiah

Tarif 0,24 % untuk nilai kontrak pekerjaan jasa konstruksi Rp 0-Rp.100juta, Tarif 0,19% untuk nilai kontrak pekerjaan jasa konstruksi Rp100 juta – Rp 500 juta, tarif 0,15% untuk nilai kontrak pekerjaan jasa konstruksi Rp 500 juta – Rp 1miliar, tarif 0,12% untuk nilai kontrak kerja konstruksi Rp 1miliar – Rp 5miliar dan tarif 0,10% di atas Rp 5miliar.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Sektor Jasa Kontruksi ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungan Jaminan Kematian (JK) & Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp.174 juta,

Kemudian, apabila pekerja jasa konstruksi mengalami kecelakan kerja, maka diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya dan ruang rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah, dan masih banyak lagi manfaat lainnya. Sementara itu, pihak kontraktor cukup membayar sekali setiap pelaksanaan proyek. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan