Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tapin

BPJAMOSTEK Banjarmasin dan Pemkab Tapin akan Lindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan

×

BPJAMOSTEK Banjarmasin dan Pemkab Tapin akan Lindungi 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230830 193419
Pekerja Rentan - BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemerintah Kabupaten Tapin berkomitmen wujudkan melindungi 1 desa 100 pekerja rentan. (KP/Istimewa)
Iklan

Tapin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Bukan Penerima Upah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin kepada Camat, Kepala Desa dan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) se-Kabupaten Tapin di Grafio Koffie Rantau, Kamis (24/08/2023).

Sosialisasi dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kandangan, M. Ikram, Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapin, Tomy Yulian, serta Camat, Sekretaris Camat, perwakilan APDESI se-Kabupaten Tapin, pengurus RT serta penggerak PKK.

Baca Koran

Kegiatan dalam rangka penyampaian Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan target pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Informal di Kabupaten Tapin.

“Kami dari BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemerintah Kabupaten Tapin, dalam hal ini Dinas PMD serta Camat dan Kepala Desa berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal di wilayah Kabupaten Tapin,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, potensi pekerja informal di wilayah Kabupaten Tapin yaitu pedagang, nelayan tangkap, dan petani ataupun pekerja informal lainnya yang juga membutuhkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Komitmen kami bersama Pemerintah Kabupaten Tapin dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapin yaitu melindungi pekerja informal dengan target 1 RT 100 pekerja informal, sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nomor : 400.10.1/404-BPD/DPMD tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan/miskin desa yang dibiayai melalui dana desa di Kabupaten Tapin,” terang Murniati

Murniati juga menjelaskan lebih lanjut, apapun pekerjaannya semua memliki risiko dalam kegiatan pekerjaannya, tidak terkecuali pekerja informal seperti pedagang, buruh harian, nelayan tangkap dan petani serta pekerja Informal lainnya yang ada di Kabupaten Tapin.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Kurang Mampu Diberi Beasiswa Prasejahtera

“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp 16.800. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program dengan tambahan Program Jaminan Hari Tua sebagai tabungan di hari tua dengan iuran sebesar Rp 36,” papar Murniati.

Murniati mengharapkan komitmen bersama pemerintah daerah dapat melindungi seluruh pekerja informal di Kabupaten Tapin. Terdapat 126 Desa di Kabupaten Tapin yang akan melaksanakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan dengan total potensi yang akan terdaftar sebanyak 12.600 pekerja rentan.

Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah, maka dibutuhkan kerja sama dari semua lini baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan Kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Adapun manfaat yang akan diterima atas perlindungan yang diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta.

Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja akan diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, ruang rawat inap Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan