Palangka Raya, KP – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Banjarmasin menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Hotel Bahalap Palangka Raya, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Regional CEO BRI Regional Office Banjarmasin, Sadmiadi, Regional Retail Funding & Transaction Banking Head, M.Taufik Hidayat dan Branch Manager Palangka Raya, Sari Wahono, Manager Operational Branch Office Palangka Raya, Ariston K Jati beserta staff.
Sementara, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, SH., MH., Asisten Kajati Bidang Datun, Edi Irsan Kurniawan, SH., MH. beserta jajaran.
Regional CEO BRI Regional Office Banjarmasin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Regional Office PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tertanggal 20 Juni 2020 yang telah berakhir, yakni tentang kerja sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, serta guna meningkatkan kerja sama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara terutama untuk penyelamatan asset perbankan khususnya BRI.
“Bagi dunia perbankan, khususnya bagi BRI, kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar, yakni sebagai salah satu bentuk dukungan nyata dari Kejaksaan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit yang telah diberikan BRI kepada debitur-debitur yang tidak beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Sadmiadi.
Selanjutnya, Sadmiadi berharap kegiatan ini menjadi awal dari kerjasama yang lebih harmonis dan erat antara Bank BRI dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,
“Khususnya dalam rangka optimalisasi penyelamatan asset negara maupun kerja sama lainnya yang memungkinkan, guna memaksimalkan tugas dan fungsi BRI maupun Kejaksaan,” ucap Sadmiadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, SH., MH., mengatakan, penandatanganan PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Baik itu di dalam Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, penyelamatan asset negara maupun kerja sama lainnya yang memungkinkan guna memaksimalkan tugas dan fungsi BRI maupun Kejaksaan,” kata Pathor Rahman. (Opq/KPO-1)