Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTabalong

Bupati Tabalong: “Menjadi Gerbang IKN, Menyusun RTRW Penting Bagi Tabalong”

×

Bupati Tabalong: “Menjadi Gerbang IKN, Menyusun RTRW Penting Bagi Tabalong”

Sebarkan artikel ini
Hal Tabalong Adv 3 klm
RAPT - Paripurna DPRD Tabalong dalam Rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Tabalong terhadap Raperda RTRW Tahun 2023–2042, belum lama tadi, (KP/Ist)

Tanjung, KP – Untuk menjadi gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) bagi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kabupaten Tabalong pembangunan harus

menyesuaikan, terlebih dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) keberhasilannya memiliki peran penting.

Baca Koran

Hal itu, sebagaimana diungkapkan Bupati Tabalong Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si, di rapat Paripurna DPRD Tabalong dalam Rangka

Penyampaian Penjelasan Bupati Tabalong terhadap Raperda RTRW Tahun 2023–2042, belum lama tadi di Graha Sakata DPRD Tabalong di Tanjung.

Dijelaskan Anang, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) ini memiliki peran penting dalam mendukung Kabupaten Tabalong sebagai pintu

gerbang ibukota negara, “Raperda ini memiliki peran penting mendukung Kabupaten Tabalong sebagai pintu gerbang ibukota negara dan

memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang Kabupaten Tabalong, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan

perkembangan kabupaten dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam,” ujarnya.

Raperda menjadi upaya penyempurnaan dasar hukum dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Tabalong, yang mengatur

seluruh aktivitas terkait pemanfaatan dan pengendalian ruang yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian

pemanfaatan ruang, harap Anang.

Di kesempatan itu, orang nomor satu di Kabupaten Tabalong ini juga menilai nantinya Raperda tersebut bisa menjadi arah dan kaidah untuk

memacu percepatan pembangunan daerah, meningkatkan investasi, dan kunjungan wisatawan.

“Oleh karena itu, pihak eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan Raperda RTRW paling lambat tanggal 1 September 2023,” ujarnya.

Kalau dalam waktu 60 hari kita tidak bisa menyelesaikan peraturan daerah ini, maka Raperda ini ditarik ke pusat, sehingga legitimasinya

terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabalong tidak lagi dalam bentuk perda, tapi ada aturan setingkat perda dari pemerintah

pusat, ujar Anang Syakhfiani.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Tabalong H Mustafa, menjelaskan bahwa pihaknya optimis pembahasan Raperda RTRW dapat diselesaikan

Baca Juga :  Pemkab Tabalong Aktifkan Kembali Bandara Warukin

dalam sisa kurun waktu yang ditentukan, yakni kurang lebih dua bulan. “Secepatnya, pihak DPRD akan menyusun jadwal pembahasan Raperda

ini,” ujarnya.

Kami (DPRD Tabalong) sudah menyusun jadwal kita untuk pembahasan itu nanti bulan ini, karena kita sudah melaksanakan Badan Musyawarah

(Banmus), susunan kegiatan kami. Namun kita akan koreksi kembali, dan kami memutuskan untuk pembahasan untuk di Banmus perubahan,

demikian ungkap Ketua DPRD Tabalong H Mustofa.

Untuk informasi, Raperda tentang RTRW Kabupaten Tabalong Tahun 2023–2042 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat (7) Undang-

Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Serta dalam Rangka

Penyempurnaan Materi RTRW Kabupaten Tabalong yang Tertuang dalam Perda Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014, tentang RTRW Kabupaten

Tabalong Tahun 2014–2034. (ros/K-6)

Iklan
Iklan