Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif untuk memberikan payung hukum pada riset dan inovasi daerah, termasuk penyiaran pada paripurna DPRD Kalsel, Kamis (31/8/2023).
Dua Raperda inisiatif dewan adalah Raperda Penyelenggaan Penyiaran dan Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, yang merupakan usulan Komisi I dan Komisi III DPRD Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengatakan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran diperlukan sebagai dasar penyelesaian masalah sehingga tata kelola lembaga penyiaran.
“Juga pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum dalam kaitannya dengan upaya pengaturan penyiaran di daerah,” kata Rachmah Norlias.
Ditambahkan, hal ini agar konten siaran lebih mereprensentasikan nilai keunggulan sejarah dan budaya dan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam rangka pembangunan yang berkemajuan dan berkesejahteraan perlu mendapat perhatian.
“Bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal ini dilakukan, mengingat penyiaran di daerah merupakan media komunikasi dan informasi yang menyediakan berbagai isi pesan dalam bentuk audio visual gerak dan memiliki kemampuan dalam mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Agus Mulia Husim menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dilatarbelakangi belum adanya kebijakan terkait bidang riset dan inovasi di Kalsel.
“Padahal penelitian dan pengembangan akan berdampak pada inovasi yang pada akhirnya berdampak pula kepada pertumbuhan ekonomi,” kata Agus Mulia Husim.
Ditambahkan, pertumbuhan ekonomi tersebut akan melahirkan kesejahteraan masyarakat atau lingkungan yang bersih.
“Majunya suatu bangsa sangat ditentukan inovasi yang dilakukan, untuk itu diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar juga menyampaikan penjelasan dua Raperda, yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perubahan Atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalsel 2018-2038. (lyn/KPO-1)