BARABAI, kalimantanpost.com – Diduga membawa satu paket Narkotika jenis sabu-sabu, MR (22 tahun), warga Desa Hulu Rasau RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan Sat Resnarkoba Polres HST, Minggu 6/8/2023) malam.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengatakan,
penangkapan MR berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat di Desa Banua Supanggal Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan Minggu (6/8) sekitar pukul 19.30 Wita. Terlihat MR yang diduga membawa sabu berjalan di depan kuburan muslimin.
Polisi kemudian mengamankan pemuda berusia 22 tahun tersebut.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, dipakaiannya ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,47 gram dan berat bersih 2,25 gram.
Selain itu terdapat satu lembar plastik klip warna bening, satu lembar tissue warna putih, satu buah kotak rokok merek Jose warna hijau, satu unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR warna hijau.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Achmad Priyadi. (Ary/KPO-3)