Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Miliki 24,81 Gram Sabu, DI Ditangkap Polres Tabalong

×

Diduga Miliki 24,81 Gram Sabu, DI Ditangkap Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20230828 125544
Tersangka DI (43) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong yang ditangkap atas dugaan kepemilikan 23,81 gram sabu. (Kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, Kalimantanpost.com –
DI (43), warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, diduga atas kepemilikan 23,81 gram sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka ditangkap di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya setelah adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Koran

“Bersama tersangka kita sita barang bukti berupa sabu seberat 23,81 gram dan satu plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merk,” jelas Anib di Tabalong, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lokasi penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dikediaman pelaku DI dan anggota Satres narkoba dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin menemukan beberapa barang bukti diduga sabu-sabu dan obat yang diduga mengandung amfetamin.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut miliknya untuk dijual ke sejumlah pembeli.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa sabu dan obat terlarang.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Anib. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Penembakan di Hiburan Malam Samarinda, Satu Orang Tewas
Iklan
Iklan