Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Ditolak Mendagri Pemko Ajukan Pembentukan Perumda Pasar

×

Ditolak Mendagri Pemko Ajukan Pembentukan Perumda Pasar

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 Klm Muhammad Ridho
Muhammad Ridho

Raperda atas perubahan Perda Nomor : 1 tahun 207 ini diajukan dengan pertimbangan untuk menggali peningkatan PAD dari sektor pengelolaan pasar secara profesional yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah

BANJARMASIN, KP – Pemko Banjarmasin kembali mengusulkan membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar.

Baca Koran

Rancangan payung yang diberi judul Perumda Pasar ” Baiman” dan belum lama ini sudah diajukan oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina ke pihak DPRD itu kini sudah mulai di bahas melalui Pansus yang dibentuk dewan,Senin (7/8/23) kemarin.

Kabid Peningkatan Sarana dan Distribusi Pasar ( KPSDP) Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Muhammad Ridho menjelaskan, sebenarnya Raperda ini hanya bersifat revisi (perubahan) atas Perda Nomor : 1 tahun 2017 tentang Perumda Pasar.

“Perubahan inipun setelah kita belakangan mendapatkan saran dari Kemendagri juga, jadi tidak perlu membuat Perda baru,” Muhammad Ridho usai menghadiri rapat Pansus pembahasan Raperda tersebut kepada sejumlah wartawan.

Ia juga menjelaskan, Raperda atas perubahan Perda Nomor : 1 tahun 207 ini diajukan dengan pertimbangan untuk menggali peningkatan PAD dari sektor pengelolaan pasar secara profesional yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

” Selain itu Banjarmasin dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, sehingga dipandang perlu mendirikan Perumda Pasar agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang pengelolaan pasar,” kata Ridho.

Menyinggung apakah sanggup mendirikan Perumda Pasar ini mengingat sesuai draf Raperda disebutkan modal dasar sebesar Rp 1 triliun dengan modal awal yang tersedia Rp Rp 837 miliar ?. Muhammad Ridho menjelaskan modal itu dihitung tidak berbentuk uang tunai, tapi jumlah seluruh aset yang dimiliki.

Pada tahun 2019 lalu ungkapnya, Pemko Banjarmasin sudah melakukan perhitungan terhadap seluruh aset atau bangunan pasar yang dimiliki dengan nilai total dikelola Pemko sekitar Rp 820 miliar.

Baca Juga :  Status Kota Layak Anak Dievaluasi, Banjarmasin Upaya Pertahankan

” Dengan perhitungan itu tentunya tidak ada masalah bagi Pemko Banjarmasin untuk mendirikan Perumda Pasar,” kata Ridho.

Disebutkan terdata ada sebanyak 27 pasar yang dikelola dan di bawah binaan Pemko Banjarmasin.

Sementara Ketua Pansus Raperda Perumda Pasar Baiman, Awan Subarkah mengakui. jika sebelumnya Pemko Banjarmasin sudah memiliki Perda Perumda Pasar.

” Namun setelah dievaluasi Perda itu tidak mendapatkan persetujuan Kemendagri ,” ujarnya.

Awan Subarkah dari informasi diterima, ada sejumlah hal yang menjadi Alasan dan pertimbangan disampaikan kenapa Pemko Banjarmasin belum saatnya mendirikan PD Pasar.

” Adapun yang menjadi salah satunya pertimbangan adalah karena Kemendagri menilai retribusi pasar untuk PAD kota ini masih relatif kecil hanya berkisar Rp 7 miliar. Selain soal manajemen dan pengelolaan pasar yang masih yang perlu dibenahi, ” ujar Awan Subarkah.

Awan Subarkah yang juga Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin optimis Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda saat dievakuasi dapat diterima Kemendagri. Apalagi jika hanya terkait soal dan modal dasar atau modal awal yang disediakan.

Kenapa lanjutnya, karena seluruh modal itu diperhitungkan soal seluruh aset yang dimiliki.”‘Kalaupun tidak mencukupi, maka dianggarkan secara bertahap atau disediakan bisa dari penyertaan modal daerah atau bersumber dari pinjaman,” kata Awan Subarkah. (nid/k-3)

Iklan
Iklan