
Banjarmasin, KP – Dalam beberapa bulan terakhir cuaca panas akibat musim kemarau melanda beberapa wilayah Indonesia. Tak terkecuali seluruh kabupaten/kota di Kalsel.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa suhu panas yang terjadi sekarang merupakan fenomena akibat adanya gerak semu matahari.
Fenomena alam itu menurut BMKG sebenarnya menjadi suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun.Kekeringan sebagai dampak musim kemarau sering memicu terjadinya musibah kebakaran baik kebakaran tempat pemukiman ataupun lahan dan hutan (karhutla).
Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kota Banjarmasin Marzuki mengingatkan, meski kota Banjarmasin jarang terjadi kebakaran lahan, namun seluruh komponen masyarakat wajib ikut berpartisipasi dalam setiap tindakan yang bisa memicu terjadinya kebakaran.
“Khusus warga Banjarmasin saya menghimbau agar jangan membakar sampah karena kebiasaan ini selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), tapi menimbulkan kabut asap sehingga bisa berdampak tercemarnya udara,” katanya.
Kepada {KP} Jumat (11/8/2023) ia menjelaskan, sesuai Perda Nomor : 21 tahun 2011 Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan bukan hanya mengatur larangan membuang sampah sembarangan, tapi juga mengatur soal larangan membakar sampah di tempat terbuka.
Bagi siapapun yang melakukan larangan itu sesuai ketentuan Perda Nomor : 21 tahun 2011, maka dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
Menurutnya, asap sampah yang dibakar akan mengakibatkan pencemaran udara. Selain itu membakar sampah akan menimbulkan kadar karbondioksida (CO2) yang dapat memicu meningkatnya suhu udara.
” Karenanya warga dimohon jangan lagi membiasakan membakar sampah. Karena efeknya sangat buruk terhadap tercemarnya udara serta bagi kesehatan. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan jangan dibakar,” kata pria yang akrab disapa Zack ini.
Lebih jauh dijelaskan membakar sampah, terutama sampah plastik sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sebab, racun yang terkandung di dalam plastik akan menghasilkan polusi.
Makanya tandasnya, warga dimohon jangan lagi membiasakan membakar sampah. Karena efeknya sangat buruk terhadap tercemarnya udara serta bagi kesehatan. “Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan jangan dibakar,” himbaunya.
Dikatakan jika proses pembakaran ini tidak sempurna, maka hasil pembakaran itu akan mengurai di udara sebagai dioksin yakni, senyawa yang sangat berbahaya jika terhirup oleh manusia.
Senyawa zat dioksin ini ujarnya, dapat memicu penyakit depresi, hepatitis, pembengkakan hati, kanker, dan penyakit lainnya.
Apalagi lanjutnya, jika proses pembakaran ini tidak sempurna, hasil pembakaran itu akan mengurai di udara sebagai dioksin yakni, senyawa yang sangat berbahaya jika terhirup oleh manusia. Senyawa zat dioksin ini ujarnya, dapat memicu penyakit depresi, hepatitis, pembengkakan hati, kanker, dan penyakit lainnya.
Apalagi lanjutnya, jika proses pembakaran ini tidak sempurna, hasil pembakaran itu akan mengurai di udara sebagai dioksin yakni, senyawa yang sangat berbahaya jika terhirup oleh manusia.
Senyawa zat dioksin ini ujarnya, dapat memicu penyakit depresi, hepatitis, pembengkakan hati, kanker, dan penyakit lainnya.
Pada bagian lain terkait upaya mewujudkan kota Banjarmasin Barasih Wan Nyaman (Baiman) yang bersih, indah, nyaman dan serasi ia mengimbau warga agar dapat mematuhi tata cara dan waktu pembuangan sampah.
” Sesuai Perda tandasnya sampah seharusnya dibuang pada malam bukan pada siang hari. Dan Biasakan membuang sampah di tempat yang telah disediakan (TPS),” ujarnya.
Lebih jauh ia mengemukakan, menyikapi dan mengantisipasi kebakaran hutan Pemerintah Provinsi Kalsel juga sudah mengeluarkan Perda Nomor : 1 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan atau yang biasa disebut Perda Kakalatu. Kembali ia mengingatkan, meski kota Banjarmasin tidak ada hutan atau pembakaran lahan, namun akibat dampak kabut asap akan menambah semakin parahnya tingkat pencemaran udara di kota ini.
” Apalagi sebagai kota besar Kota Banjarmasin kini sudah dipenuhi emisi buang karbon dioksida akibat asap kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menegaskan, sesuai regulasi dengan diterbitkannya undang-undang dan sejumlah peraturan pemerintah lainnya diamanatkan, setiap pemerintah daerah wajib mewaspadai dan memahami dampak dari berbagai kerusakan lingkungan. (nid/K-3)