Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Dua Oknum Anggota DPRD Diduga Konsumsi Narkoba Diamankan Polisi

×

Dua Oknum Anggota DPRD Diduga Konsumsi Narkoba Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230803 WA0007
Ilustrasi - Personel BNN Kota Tegal menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis di Kantor BNNK Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). (kalimantanpost.com/Antara)

MAKASSAR, kalimantanpost.com – Dua orang diketahui anggota DPRD Kabupaten Sinjai diamankan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel diduga saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Maleo, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu,” kata Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi saat dikonfirmasi terkait adanya penangkapan tersebut di Makassar, Rabu (2/8/2023).

Baca Koran

Dua anggota DPRD Sinjai tersebut berinisial masing-masing KM diketahui dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan MW dari Partai Golkar. Keduanya ditangkap pada Senin, 31 Juli 2023 di Hotel Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar.

Penangkapan keduanya setelah timsus menangkap terlebih dulu diduga kurir berinisial A membeli sabu untuk digunakan. Usai ditangkap, kemudian dikembangkan dan ditemukan dua anggota dewan ini diduga turut mengkonsumsi sabu.

“Ada namanya A membeli barang sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu timsus datang, ditangkaplah itu. Begitu ditangkap, ketemulah sabu itu dipakai. Terus dikembangkan didapati KM anggota dewan,” paparnya .

“Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama MW. Dan kita ungkap salah satunya. Janjian sama untuk nyabu, dan ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo,” tuturnya menambahkan.

Saat ini para terduga sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami dari mana barang haram tersebut diperoleh untuk dipakai bersama.

“Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram, tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu. Mereka itu sama-sama anggota dewan. Awalnya, pelaku pertama A diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli,” ujar Darmawan menjelaskan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Bersama Polda Kalsel Laksanakan Sterilisasi Gereja
Iklan
Iklan