Banjarmasin, KP – Dua tersangka pengedar Narkotika berinisial SN alias Aji (36) dan seorang residivis berinisial S alias Bongkeng (40) ditangkap oleh Tim Gabungan di dua tempat berbeda.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK saat ditemui awak media, Jumat (4/8) mengatakan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) penangkapan.
Dimana pertama kali, tim gabungan terdiri dari anggota Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalsel, Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin, dan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat mengamankan tersangka Aji warga Jalan Tanjung Berkat Banjarmasin Barat saat berada di Jalan Teluk Tiram Gang Family Banjarmasin Barat.
Di tempat penyergapan anggota gabungan mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 50,5 gram kemudian satu buah dompet warna merah.
“Tersangka Aji ditangkap sejak Jumat (14/8) lalu. Saat itu anggota mendapatkan informasi mengenai akan ada transaksi narkoba cukup besar. Lalu anggota langsung melakukan lidik mengenai laporan tersebut,” jelasnya.
Setibanya di Tempat Kejadian Pekara (TKP), anggota melihat ada pria mencurigakan gerak-geriknya. Lalu tim gabungan langsung mendekati tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti di dalam saku celana belakang,” sebutnya.
Tersangka Aji kemudian mengaku mendaptkan barang haram tersebut dari tersangka Bongkeng warga Jalan Tanjung Berkat RT 17 Banjarmasin Barat.
Petugas kemudian langsung bergerak untuk menangkap terssangka. Ternyata Bongkeng tak ada di rumahnya.
Berminggu-minggu melakukan pencarian, akhirnya anggota Buser Banjarmasin Barat, mendapafkan informasi mengenai keberadaan tersangka Bongkeng sedang bersembunyi di daerah Jalan Suka Maju, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Selanjutnya anggota Polsekta Banjarmasin Barat langsung melakukan kordinasi kepada anggota Satres Narkoba Polres Banjarbaru untuk bersama-sama melakukan penangkapan.
Akhirnya, tersangka Bongkeng ditangkap Jumat (4/8).
“Kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan apa yang mereka perbuat,” katanya. (fik/K-4)