Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Eksekutif Harus Berani Tindak Tegas Pelanggaran Perda

×

Eksekutif Harus Berani Tindak Tegas Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm HM Faisal Hariyadi
HM Faisal Hariyadi

Ketua Komisi dari F-PAN ini menandaskan, bahwa setiap Perda baik yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat, maupun dalam rangka peningkatan pendapatan

BANJARMASIN, KP – Pihak eksekutif kembali diingatkan agar cepat tanggap dalam menyikapi setiap adanya pelanggaran Peraturan Daerah

Baca Koran

(Perda) maupun dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pihak dewan.

Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi dalam perbincangan dengan {KP} belum lama ini.

Ketua Komisi dari F-PAN ini sebelumnya menandaskan, bahwa setiap Perda baik yang sifatnya mengatur tatanan masyarakat, maupun dalam

rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta kebijakan untuk kepentingan masyarakat seyogianya mutlak dilaksanakan.

” Tidak terkecuali dalam menindaklanjuti terhadap pelanggaran Perda yang mengatur soal perizinan,”katanya.

Ia menilai selama ini, dalam pelaksanaannya banyak sekali Perda yang mengatur soalperizinan kurang berjalan dengan baik. Seperti

soal izin mendirikan bangunan (IMB), izin pembuangan limbah cair , pelanggaran membuang sampah sembarangan dan di luar jam ditentukan

maupun pelanggaran sejumlah Perda lainnya.

“Hingga adanya cafe dan tempat hiburan malam (THM) yang dalam operasionalnya seringkali melanggar aturan yang telah ditetapkan,”

kata Faisal Hariyadi.

Anggota dewan senior ini juga menduga terhadap adanya pelanggaran Perda itu diduga bukan tidak mungkin tidak diketahui oleh SKPD

terkait.

Menurutnya, dalam hal adanya pelanggaran Perda itu hal yang patut diwaspadai adalah dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum

tertentu untuk keuntungan pribadi.

Menyinggung pengawasan atau kontrol pihak terhadap adanya pelanggaran Perda Faisal Hariyadi menjelaskan , Undang-Undang Nomor : 23

tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas mengamanatkan, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan.

Baik itu katanya melanjutkan, berupa pelaksanaan Perda, Peraturan Perundang-Undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, pengawasan

Baca Juga :  Ananda Beri Arahan Kepada Para Lulusan SMP, Upaya Menuju Indonesia Emas

terhadap penggunaan APBD, hingga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan.

Ditegaskan, bahwa sasaran yang ingin dicapai oleh DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif adalah, agar apa yang

sudah diputuskan oleh DPRD dan Pemko Banjarmasin bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan serta program yang telah

direncanakan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan