MARTAPURA, kalimantanpost.com – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan sesama narapidana.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Kota Martapura, Senin mengatakan, duel sesama penghuni lapas itu merenggut nyawa korban berinisial AM (33) terjadi Senin (7/8/2023) dinihari.
“Korban AM diduga meninggal dunia karena perkelahian dengan pelaku berinisial HRA. Keduanya terlibat perkelahian di dalam kamar tempat mereka menjalani hukuman,” ujar Kalapas Wahyu Susetyo.
Menurut Wahyu, motif perkelahian diduga karena korban yang tengah tidur terganggu akibat disenggol pelaku sehingga keduanya cekcok berujung perkelahian dan korban berusaha menyerang pelaku.
Penghuni lapas lain sempat melerai perkelahian antara korban dan pelaku, namun korban AM yang sudah emosi terus menyerang pelaku hingga akhirnya pelaku HRA menyerang balik korban pakai plat besi.
Dijelaskan Wahyu, usai perkelahian yang diperkirakan terjadi pukul 03.00 WITA itu, petugas jaga membunyikan alarm tanda gangguan keamanan di lingkungan lapas sehingga personel lain bergerak ke tempat kejadian.
Sejumlah petugas yang mendatangi kamar tempat kejadian mendapati korban bersimbah darah dengan beberapa luka di bagian tubuh, kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
“Saat petugas datang ke tempat kejadian, korban masih bernapas dan dilarikan ke klinik lapas untuk pertolongan pertama. Kemudian dirujuk ke rumah sakit tetapi dalam perjalanan meninggal dunia,” ujarnya.
Ditekankan Wahyu, tidak ada unsur pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, namun murni karena perkelahian satu lawan satu dengan pelaku yang diketahui telah menggunakan plat besi.
Wahyu menuturkan petugas masih menyelidiki asal plat besi yang digunakan pelaku untuk melukai tubuh hingga korban meninggal dunia dengan sejumlah luka.
“Petugas kami masih melakukan penyelidikan bagaimana plat besi itu bisa masuk ke dalam lingkungan lapas karena merupakan barang terlarang sehingga harus dicegah agar tidak terulang,” katanya.
Wahyu mengungkapkan pihak lapas sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Karang Intan dan Polres Banjar yang menangani kasus itu dan mengamankan pelaku di sel pembinaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Ant/KPO-3)