Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gelapkan Uang Pajak, Direktur Perusahaan di Pangkan Bun Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

×

Gelapkan Uang Pajak, Direktur Perusahaan di Pangkan Bun Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20230816 WA0004 1
Direktur CV DK berinisial P saat berada di ruang Kejakraan Negeri Kota Waringan Barat. (Kalimantanpost.com/Istimewa)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang Direktur CV DK berinisial P di vonis selama 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp634.076.635,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Akibatnya tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut.

Vonis yang dibacakan majelis hakim kepada P dalam putusan sidang atas pelaku tindak pidana bidang perpajakan tersebut dituangkan dalam putusan Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Pbu, Kamis lalu.

Kalimantan Post

Putusan hakim juga menyebutkan, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dengan dilakukannya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP
Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Tarmizi, Rabu (16/8/2023) berharap dapat memberikan efek jera
kepada para pelaku tindak pidana perpajakan, serta kepedulian dan kepatuhan wajib pajak terhadap
ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan semakin meningkat.

Sebelumnya, Kanwil DJP
Kalselteng telah melakukan berbagai upaya persuasif seperti memberikan edukasi secara masif dan rutin
kepada wajib pajak.

“Akan tetapi upaya tersebut tidak diindahkan oleh wajib pajak sehingga terpaksa
dilakukan langkah penegakan hukum pidana tersebut,” ucapnya.

Tarmizi juga mengimbau seluruh wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban
perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan
jelas.

Baca Juga :  Aset Mantan Kajari Hulu Sungai Utara yang Pakai Nama Orang Lain Diusut KPK

“Apabila terdapat proses pemotongan dan pemungutan pajak, besarnya pajak yang telah dipotong
dan/atau dipungut tersebut agar segera disetorkan ke kas negara melalui bank atau pos persepsi dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ditambahkan Tarmizi,
wajib pajak dapat memanfaatkan Account Representative (AR)
yang ada di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar sebagai sarana komunikasi dan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan.

Kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dalam membayar pajak sangat menunjang penerimaan
negara untuk pembangunan Indonesia. Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara dalam APBN
memiliki kontribusi lebih dari 70 persen.

‘Untuk itu, mari kita bersama-sama memajukan Indonesia dengan memenuhi kewajiban perpajakan, karena pajak milik kita bersama,” pintanya. (Mau/KPO-3)

Iklan
Iklan