Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

“Hak Berpolitik, tidak Perlu Memanfaatkan Pers”

×

“Hak Berpolitik, tidak Perlu Memanfaatkan Pers”

Sebarkan artikel ini
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Pers dituntut profesional dan independen dalam melakukan peliputan Pemilu 2024, agar tercipta suasana yang kondusif.

“Pers harus jadi garda terdepan dengan menyampaikan berita yang mencerahkan, mengawal demokrasi dan menggerakan partisipasi pemilu,”

GBK

kata anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, pada Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Kalsel, Selasa (8/8).

Sapto mengatakan, prinsip peliputan Pemilu adalah independen, baik pers maupun wartawan, yang sudah diatur pada kode etik jurnalistik

dan surat edaran Dewan Pers bagi wartawan yang menjadi tim sukses ataupun calon legislatif.

“Mereka harus mengundurkan diri atau non aktif sebagai wartawan, agar independen pers terjamin,” ujarnya, pada workshop yang

menghadirkan Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono dan anggota KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa.

Ditambahkan, semua orang memiliki hak politik, namun tidak perlu memanfaatkan pers untuk kepentingannya, mengingat tidak ada larangan

bagi wartawan atau jurnalis menjadi wakil rakyat.

“Dari zaman dulu juga terjadi, wartawan yang menjadi caleg, namun tidak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi pada Pemilu,” tegas

Sapto.

Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat setiap Pemilu sering campur aduk antara berita, konten ataupun informasi yang disajikan di

berbagai flatform media, termasuk media sosial.

“Itulah perlunya workshop agar wartawan bisa memberikan pendidikan politik dan mencerdaskan masyarakat,” ujarnya.

Sapto juga menyampaikan kasus pelanggaran terkait pemberitaan media yang paling menonjol selama Pemilu sangat beragam, rata rata

terhubung dengan pemberitaan bohong atau hoax hingga kekurangan informasi.

“Pemberitaan tersebut keluar di flatform media sosial dan media resmi yang terverifikasi Dewan Pers,” jelas Sapto.

Namun, kalau masuk ke medsos itu biasanya ditangani dengan UU ITE.

Kalau di media, dilihat dulu medianya apakah menjadi konstituen Dewan Pers dan sesuai kode etik jurnalistik, maka akan ditindaklanjuti

Baca Juga :  “Paman tak Menghilang, Hanya Menenangkan Diri”

mediasi di Dewan Pers.

Kendati demikian, Sapto mengingatkan perusahaan media harus hati-hati untuk mengeluarkan suatu produk jurnalistik terhadap pemberitaan

Pemilu 2024.

“Pers nasional harus independen dalam memberitakan produk jurnalistik,” pungkasnya.

Selain itu, Dewan Pers telah melakukan perjanjian dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pemilu

2024.

Sementara itu, Jamalul Insan mengatakan, jurnalis bukan timses, karena tujuannya menyediakan informasi yang dibutuhkan publik, sehingga

mereka mampu memutuskan dan mengatur dirinya sendirinya.

“Jurnalis adalah profesi yang istimewa, sehingga harus memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Jamal pada simulasi jurnalis

televisi bersama Imam Wahyudi.

Yang dibutuhkan adalah informasi yang akurat, informasi bebas intervensi dan bukan sekedar agenda media, pesanan/titipan pihak

tertentu, baik PR, parpol, caleg dan lain-lain. “Bukan sekedar informasi yang viral,” tambahnya.

Untuk itulah diperlukan jurnalisme postif, yakni bukan sekedar berita akurat berdasarkan data dan fakta, namun juga menyusuhkan

informai tentang peluang dan harapan, serta menumbuhkan optimisme masyarakat. (lyn/K-2)

Iklan
Iklan