SI tidak dipidana karena tidak terlibat saat RA membuang bayinya di sungai.
Balangan, KP – Seorang pria berinisial SI (37) lolos dari jeratan tindak pidana. Padahal, SI adalah pria yang membuat mantan ibu
mertuanya berinisial RA (38) hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
Nah, anak perempuan hasil hubungan gelap mantan menantu dan ibu mertua ini kemudian dibuang di sungai di Balangan dan ditemukan jadi
mayat.
RA kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembuangan bayi. Sedangkan SI dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi mengatakan SI tidak dipidana karena tidak terlibat saat RA membuang bayinya di sungai.
Disinggung tentang hubungan gelap SI dengan mantan ibu mertuanya itu, dijelaskan AKP Wahyudi bahwa pria berusia 38 tahuni ini juga
tidak bisa dijerat dengan pidana terkait perselingkuhan karena sang mantan mertua tidak memiliki suami.
“Ya, karena dia (SI) ini kan hanya nikah siri sama istrinya yang baru jadi kami tidak menemukan unsur pidana selingkuh,” ujar AKP
Wahyudi, Sabtu (19/8).
Perselingkuhan keduanya terbongkar usai RA nekat membuang bayinya di Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, pada Senin (31/7)
dinihari.
Warga kemudian heboh ketika menemukan bayi tersebut dalam kondisi tidak bernyawa pada Selasa (1/8).
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, perselingkuhan keduanya mulai terkuak. Polisi mengungkap keduanya telah memiliki hubungan
terlarang sejak 2020 saat SI masih berstatus suami dari putri RA.
“Jadi perselingkuhannya itu dilakukan pelaku dengan menantunya dari menikah sama pelaku sampai cerai,” katanya.
Perselingkuhan itu berlanjut meski SI telah bercerai dengan putri RA. SI lalu menikahi perempuan lain secara siri. Meski begitu, baik
RA dan SI memilih untuk hidup serumah.
“Saat pelaku hamil, istri SI ini tahu tapi dia tidak tahu kalau anak tersebut hasil hubungan gelap dengan suaminya,” lanjutnya.
Usai melahirkan, RA yang malu memiliki anak di luar nikah kemudian membuang bayinya hidup-hidup. Bayi tersebut dibuang di sungai yang
jaraknya sekitar 1 kilometer dari kediamannya.
“Di situ pelaku masih berpikir, namun akhirnya malu punya anak tanpa suami akhirnya nekat membuang bayinya ke dalam sungai,” jelas AKP
Wahyudi, Kamis (17/8).
RA lalu meninggalkan bayinya setelah memastikan bayinya benar-benar tenggelam di sungai. Pelaku bahkan sempat membersihkan noda darah
yang menempel pada pakaian dan tubuhnya sebelum pulang.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Polres Balangan. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4
Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 341
KUPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(dtk/K-4)