Banjarmasin, KP – Kenakalan remaja, hukuman perkara tawuran hingga bullying dipaparkan saat kegiatan program JMS (Jaksa Masuk Sekolah).
Kegiatan dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dengan harapan sebagai tindakan preventif atau pencegahan.
“Semua bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, makanya dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman,” kata Kepala Kejakasan Tinggi Kalsel, DR Mukri SH MH melalui melalui Kasi Penkum Yuni Priyono SH MH, Kamis (24/8).
Sebelumnya, Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan JMS kepada siswa–siswi di MAN 1 Banjarmasin pada Rabu (23/8),
Dalam kegiatan ini dihadirkana 2 narasumber yakni Yuni Priyono SH MH dan Sarief Hidayat SH MH selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen.
Dalm kegiatan, Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku.
“Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik,” ucap Yuni Priyono.
Dalam pemaparannya, Yuni menjelaskan mengenai kenakalan remaja yang sedang marak, mengingat masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran, rasa ingin tahu yang tinggi berakhir dengan ingin coba-coba.
Berbagai macam fenomena kenakalan remaja yang telah dipaparkan beserta sebab akibat yang akan terjadi.
Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana.
“Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya,” katanya.
Narasumber juga menjelaskan mengenai hukum perkara tentang kenakalan remaja seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara bullying dan masih banyak lagi lainnya. Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu.
Materi lain mengenai Restorative Justice atau penyelesaian perkara yang tidak menitikberatkan hukuman dengan melibatkan pelaku dan korban kepada guru serta tenaga pendidik.
Menurutnya, JMS bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan untuk kasus perkara pada anak-anak di lingkungan sekolah.
Narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan dari peserta antara lain terkait dengan kasus korban yang dinyatakan bersalah.
Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru. (*/K-2)