Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Karlie: NKRI Jamin Perlindungan Terhadap Hak Anak

×

Karlie: NKRI Jamin Perlindungan Terhadap Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Karli
SOSIALISASI -- Anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (KP/Lili)

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Golkar Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH menegaskan bahwa

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak.

Kalimantan Post

Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindiungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Sabtiu (12/08/2023).

Pada kesempatan itu Karlie mengatakanm bahwa selaku anggota legislative dirinya wajib mensosialisasikan produk-produk peraturan yang

dihasilkan pemerintah termasuk peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurut Karlie kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakannya yang dilaksakannya sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor

1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan

kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-

undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas politisi senior Partai Golkar ini

saat mensosialisasikan Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018

tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hal itu juga sejalan dengan keberadaan DPRD Kalsel sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur

penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi. “Pelaksanaan fungsi tersebut

dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan, tambah Karlie.

Sebelumnya, dihadapan peserta sosialisasi dia mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga

Baca Juga :  Pemkot–Imigrasi Teken MoU, Wali Kota Banjarmasin Dorong Aksi Nyata Atasi Persoalan Kota

negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atasd kelangsungan hidup, tumbuh

dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus

sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,”

jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito

Kuala, HJ Harliani, SIP, MSi selaku nara sumber, dalam kegiatan sosialisasi antara lain menjelaskan yang dimaksud pemberdayaan

perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya,

agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan

masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat

hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan

dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari

kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” beber Harliani.

Dikatakan juga, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya

manusia.

Karena itu, katanya melanjutkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penhormatan,

perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang

Baca Juga :  Unjuk Rasa Mahasiswa, Desak Pemko Banjarmasin Evaluasi Kebijakan Kontroversial

dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sedangkan strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan

perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan

kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Dandajaya Diyono dan diikuti oleh mayoritas kaum ibu, para ketua RT, tokoh masyarakat,

dan utusan organisasi masyarakat lainnya. (lia/K-3)

Iklan
Iklan