Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Karyawan Bobol Bank “Plat Merah” Senilai Rp 2,7 M

×

Karyawan Bobol Bank “Plat Merah” Senilai Rp 2,7 M

Sebarkan artikel ini
6 Pembobol Bank Plat Merah scaled
SIDANG - Richard Wilson dan Etna Agustiany dihadirkan secara virtual dalam sidang kasus pembobolan bank plat merah di Guntung Payung, Kota Banjarbaru.(KP/HG Hidayat)

Modus kedua terdakwa membobol bank tersebut adalah dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.

BANJARMASIN, KP – Karyawan bank plat merah Unit Guntung Payung, Kota Banjarbaru, Richard Wilson dan wanita paruh baya, Etna Agustiany yang menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan bank menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (23/8).

Baca Koran

Richard yang menjadi mantri pada bank plat merah bekerja sama dengan Etna Agustiany yang bertindak selaku penghubung untuk membobol bank sehingga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 2,7 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Setiawan, diketahui modus kedua terdakwa membobol bank tersebut adalah dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna. Menurut dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan atau tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, terdakwa Richard Wilson berada di Lapas Banjarbaru dan terdakwa Etna berada di Lapas Perempuan di Martapura.

Persidangan sendiri sudah memasuki tahap eksepsi.

JPU Kejari Banjarbaru, Andra mengatakan, kerugian Negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut sekitar Rp 2,7 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

JPU pada dakwaanya mematok Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana untuk dakwaan primair.

Baca Juga :  Siswa Madrasyah Aliyah Tanah Laut Ditemukan Gantung Diri, Motif Masih Didalami

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(hid/K-4)

Iklan
Iklan