Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Kebijakan Relaksasi Pajak Tingkatkan Pendapatan Kalsel

×

Kebijakan Relaksasi Pajak Tingkatkan Pendapatan Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20230810 200117

Banjarmasin, KP – Kebijakan relaksasi pajak yang diterapkan Pemprov Kalsel mulai 1 Juli 2023 lalu, ternyata mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.


“Sejak diterapkan 1 Juli 2023 lalu, pendapatan daerah naik signifikan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Subhan Nor Yaumil kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel, Kamis (10/8/2023), di Banjarmasin.

Baca Koran


Subhan mengungkapkan, progress kebijakan relaksasi pajak ini sangat bagus, dimana pendapatan dari sektor pajak ini semula berkisar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per hari, kini meningkat menjadi Rp6,5 miliar hingga Rp8 miliar lebih per hari.


“Jadi ada kenaikan sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari. Bahkan data real time, pendapatan pada 10 Agustus 2023 pukul 13.00 Wita sudah mencapai Rp6,94 miliar,” jelasnya.


Subhan mengakui, masyarakat terlihat antusias membayar pajak dan memanfaatkan program relaksasi pajak yang akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang.


“Alhamdulillah, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tambah Subhan.


Dijelaskan, kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah tersebut, antara lan penghapusan denda pajak, penghapusan pajak progresif, pengurangan pokok pajak serta gratis biaya balik nama dan mutase kendaraan bermotor.


Lebih lanjut diungkapkan, program relaksasi ini sebagai upaya Pemprov Kalsel untuk memberikan kemudahan dan keringanan beban pajak kepada masyarakat.


“Program relaksasi ini tidak tiap tahun dilaksanakan, namun melihat situasi dan kondisi masyarakat, seperti pandemi Covid-19, inflasi atau lainnya,” ujarnya.


Jadi masyarakat sebaiknya memanfaatkan program relaksasi pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan lainnya, mengingat tahun depan belum tentu dilaksanakan.


“Kebijakan ini sengaja diambil, karena tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah, yang dilihat dari besarnya piutang atau tunggakan pajak,” ungkap Subhan.

Baca Juga :  Dinas PUPRP Sosialisasi Implementasi Tender Cepat


Selain itu, program relaksasi pajak ini juga dalam rangka melakukan perbaikan sistem dan data kendaraan bermotor di wilayah Kalsel, agar lebih akurat.


Rapat kerja dengan BP Perda juga dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan revisi perda yang ada.


“Ini untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada, dimana ada penurunan tarif dan beberapa item pajak dan retribusi daerah yang tidak lagi dipungut daerah,” kata Subhan. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan