JAKARTA – Pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) RI, baik melalui JAMpidsus maupun JAMintel dimintai pantau kasus “Perjadin” (Perjalanan Dinas) di DPRD Kabupaten Banjar, jilid I maupun Jilid II serta didesak tetapkan tersangkanya.
Desakan disampaikan massa dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sebuah LSM (Lemaaga Swadaya Masyrakat) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (10/8/2023)
Dikomando Ketua KAKI Kalsel, H A Husiani, juga bergabung dengan massa KAKI perwakilan di Jakarta, berorasi tentang kasus itu serta sampaikan sikap tertulis yang diterima pihak Puspenkum (Pusat Penerangan dan Hukum) Kejagung RI, berjanji akan diteruskan ke pimpnan tertinggi.
“Kita minta kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI, segera tetapkan tersangka.
Karena pengembalian kerugian Negara tidak menghapus unsur tindak pidana.
Karena oknum DPRD Banjar baik jilid 1 dan jilid II, sama saja orangnya dan ini semua demi kebersamaan hukum di mata masyarakat,” ucap A Husiani.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dana Perjadin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020 – 2021m statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan SH MH menyebut statusnya masih menunggu hasil resmi Kejagung RI.
“Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, bahwa benar adanya ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021,” ujarnya ketika itu.
Dari laporan sementara hasil audit investigatif oleh Perwakilan BPKP Kalsel tersebut, ujar Kejari, diajukan terlebih dahulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).
“Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance (QA), kemudian Kepala BPKP RI, mengirim laporan tersebut Ke Kejagung RI,” jelasnya lagi.
Kemudian terhadap laporan hasil audit investigatif tersebut jelas Bardan, selanjutnya oleh Kejagung RI dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik kemudian mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Sisi lain, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, jelaskan kalau pihaknya juga telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan.
“Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi.
Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah,” tambah Rudy.
Diketahui besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp 38 miliar.
“Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy. (*/KPO-2)