Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ketua Kadin Kalsel Sarankan Pinjol Dihapus Saja

×

Ketua Kadin Kalsel Sarankan Pinjol Dihapus Saja

Sebarkan artikel ini
IMG 20230807 WA0113
Ketua Umum KADIN Provinsi Kalsel Hj Shinta Laksi Dewi. (kalimantanpost.com/Mau)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Gara-gara meminjam uang secara online (pinjol), cukup banyak ‘menelan’ korban diberbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.

Tak sanggup membayar utang dan terlilit utang, ada yang akhirnya bunuh diri dan bahkan membunuh orang.

Baca Koran

“Kita sangat prihatin masalah pinjol yang memakan korban baik yang melakukan bunuh diri maupun terjadi pembunuhan. Alangkah baiknya pemerintah, dalam hal ini otoritas jasa keuangan mereview kembali tentang pinjol ini,” papar Ketua Umum KADIN Provinsi Kalsel Hj Shinta Laksi Dewi SE di Banjarmasin, Senin (7/8/2023).

Memang, lanjut dia, pinjol itu baik dan sudah melakukan telaah. Namun, sekarang ini tidak lagi dalam kondisi pandemi Covid dan bisa bertatap muka secara langsung, sehingga tak perlu lagi pinjaman melalui online.

“Kalau pun ada juga pinjol, harus dibarengi dengan ketentuan untuk memberikan refresentatif office atau kantor setiap kota, sehingga tidak terjadi bulying dan tak terjadi hal-hal yang sulit di komunikasikan dalam rangka mencari solusinya,” ujarnya.

Menurut Shinta, bila tidak ada solusinya membuat subyek (peminjam), yang mengalami ‘pemerasan’ dari pinjol. “Karena tak menemukan solusi diri, akhirnya depresi, tertekan dengan melakukan bunuh diri maupun membunuh orang,” tandasnya.

Seharusnya, lanjut dia, pinjol itu melakukan pembinaan kepada peminjam, bukan meminta debt collector
menagih, sehingga itu sama saja melakukan pembunuhan karakter seseorang.

Shinta pun menyarankan pinjol itu dihapus dan dialihkan ke BUMN maupun melakui koperasi-koperasi.

“Kalau melalui BUMN kan akan dilihat apa usahanya, bertatap muka langsung dengan peminjam, siapa menjamin dan lain-lain,” tegasnya.

Selain, saat meminjam juga ada jaminan barang maupun orang lain sebagai penjamin, sehingga dengan cara ini lebih aman. (Mau/KPO-3)

Baca Juga :  OJK Mendukung Pengembangan Ekonomi Daerah
Iklan
Iklan