Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Komisi I Inisiasi Perda Penyelenggaraan Penyiaran

×

Komisi I Inisiasi Perda Penyelenggaraan Penyiaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20230802 WA0053
PERDA PENYIARAN – Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin bersama Komisi I DPRD Kalsel saat ekspose draft Raperda Penyelenggaraan Penyiaran di Kalsel, Rabu (2/8/2023), di Banjarmasin. (KP/dprdkalsel)
Iklan

Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel menginisiasi Perda Penyelenggaraan Penyiaran, dalam rangka meningkatkan peran lembaga penyiaran yang ada di wilayah Kalsel.


“Kita perlu meningkatkan peran lembaga penyiaran di daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, usai ekspose draft Raperda Penyelenggaraan Penyiaran, Rabu (2/8/2023), di Banjarmasin.

Baca Koran


Rachmah Norlias mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi I untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan terkait penyiaran di ‘Banua’, mengingat Kalsel belum memiliki Perda Penyelenggaraan Penyiaran.

“Padahal, perda tersebut sangat penting untuk menata lembaga penyiaran di Kalsel agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN).


Diharapkan, usai ekspose draft Raperda ini bisa ditindaklanjuti dalam panitia khusus (Pansus), sehingga Perda ini nantinya bisa lebih fokus dalam mengatur hal-hal dalam rangka kegiatan penyiaran di Kalsel.


“Kita harapkan Perda ini lebih fokus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan penyiaran di Kalsel,” tambah Rachmah Norlias, pada ekspose yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin.


Hal senada diungkapkan akademisi Ilmu Komunikasi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Fahriannor selaku tenaga ahli penyusunan Perda Provinsi Kalsel tentang Penyiaran, bahwa saat ini belum ada ketercukupan hukum secara kuantitatif dan kualitatif yang mengatur tata kelola penyiaran di Kalsel.


“Permasalahan utama di Kalsel adalah belum ada kerangka hukum yang mengefektifkan kewenangan kelembagaan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat yang secara kolektif kolegial, dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di daerah yang tertib dan profesional,” kata Fahriannor.


Fahriannor menjelaskan, materi yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Penyiaran ini, diantaranya asas dan tujuan, jasa penyiaran, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan pidana, serta aturan peralihan. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Komisi IV Pelajari Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat ke RSCM

Iklan
Iklan