Pelaihari, KP – PT Air Minum (PTAM) Berkah Banua mengajukan draf Perbup penyesuaian tarif air bersih ke Komisi III DPRD Tanah Laut (Tala).
Dari tarif bawah semula Rp 5.400 menjadi Rp 6.990 dibulatkan menjadi Rp 7.000 selisih Rp 1.600 rupiah.
Menyikapi draf Perbup penyesuaian tarif, Komisi III DPRD Tala mengkritik keputusan PTAM Berkah Banua dalam rapat kerja di Gedung Paripurna Dewan setempat, Kamis (24/8/2023).
Anggota Komisi III DPRD Tala H Arkani mengatakan, memang permasalahan penyesuaian tarif itu ranahnya PTAM Berkah Banua, badan pengawas dan bagian ekonomi yang menyusun dan saat ini sudah menjadi draf perbup.
Namun pihak DPRD Tala mempertanyakan ke PTAM Berkah Banua, sebagai wakil rakyat tentu perlu tahu alasan apa sampai ada rencana kenaikan tarif.
“DPRD, tentu perlu tahu kenapa sampai ada rencana kenaikan tarif, nah dari hasil rapat tadi diketahui untuk memenuhi regulasi dan menekan kerugian maka perlu penyesuaian tarif,” katanya.
Di samping memperluas jaringan dan bisnis guna menekan kerugian.
Politisi Demokrat itu minta PTAM Berkah Banua, sebelum ditetapkan kenaikan tarif air bersih, agar dipertimbangkan dengan seksama dan perhitungan yang cermat melihat kondisi masyarakat, jangan sampai jadi beban.
“Apalagi sekarang segala kebutuhan pokok sudah naik ditambah lagi beban tarif air ikut naik, DPRD minta menundanya sampai tahun 2024,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk lebih memastikan dan mengikuti sesuai Permendagri No 21 tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, PTAM Berkah Banua disarankan sekali lagi konsultasi ke Dirjen yang membidangi di Jakarta.
Arkani menambahkan, sementara perusahaan air minum memang bukan berorientasi pada profit tapi lebih kepada pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap air minum atau orientasinya sosial. (rzk/K-6)