Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepakati Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023, Rabu (9/8/2023).
Kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan bersama Bupati Tapin HM Arifin Arpan di Wakili Sekda Tapin Dr Sufiansyah dan Pimpinan DPRD Tapin dalam Rapat Paripurna Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2023
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani dan didampingi Kedua Wakil Ketua Midpay Syahbani dan Hj Herny Mustika dan dihadiri Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala SOPD Lingkungan Pemkab Tapin dan para Anggota DPRD Tapin.
Sambutan Bupati HM Arifin Arpan dibacakan Sekda Tapin Dr Sufiansyah menyampaikan kebijakan perubahan umum APBD (KUPA) adalah dukomen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk priode satu tahun, sedangkan PPAS adalah program proritas batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
“Kepala daerah menyusun KUPA dan PPAS Perubahan berdasarkan perubahan RKPD dan pedoman penyusunan disampaikan kepada DPRD untuk sepakati bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan,” jelasnya.
Dijelaskan Bupati untuk tema rencana kerja Pemerintah Kab Tapin tahun 2023 yaitu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan peningkatan infrastruktur pelayanan dasar untuk pertekonomioan berkelanjutan.
Adapun proritas pembangunan Kab Tapin yaitu diantaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mendukung pelayanan public, peningkatan infrastgruktur dan pengmebangan Kawasan strategis potensial.
Dalam rangka pelaksanan proritas pembangunan tersebut, maka pemerintah daerah harus cermat dalam menentukan arah kebijakan keuangan tersendiri dari kebijakan pendapatan, belanja dan kebijakan pembiayaan.
“Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan lebih difokoskan pada upaya mobilisasi pendapatan asli daerah ( PAD) , Percepatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,“ katanya.
Selanjutnya kebijakan belanja daerah lebih dititikberatkan pada penganggaran berbasis kinerja sementara kebijakan pembiyaan dilakukan untuk menutup deficit anggaran dengan memperhatikan penerimaan pengeluaran pembiyaan yang cermat dan logis.
Dengan diajukannya dan sepakati bersama KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2023 ini tentunya sebagai langkah awal untuk membuat sebuah anggaran APBD Perubahan Tahun 2023 Agar lebih tepat sasaran efesien dan efektif.
Sementara Ketua DPRD Tapin H Yamani mengatakan, sebuah tahapan awal sudah dilaksanakan dalam pembuatan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 20232 yakni telah disepakati bersama antara pemerintah dan pimpinan dewan.
“Selanjutnya masing-masing baik pemerintah daerah dan DPRD mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai tugas masing-masing dalam membuat rancangan RAPBD Perubahan Tahun anggaran 2023,“ katanya.
Setelah disepakati bersama ini tetunya kami akan bahas bersama-sama dengan Tim Anggaran DPRD dan Pemeringtah Kab Tapin untuk menyusun peraturan daerah APBD Perubahan Tahun 2023. (abd/K-6)