Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Maksimalkan Penerimaan PAP Paman Yani Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke PT JAL

×

Maksimalkan Penerimaan PAP Paman Yani Sosialisasikan Perda Pajak Daerah ke PT JAL

Sebarkan artikel ini
7 2klm 3
PAJAK DAERAH – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi usai Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di PT Jhonlin Agro Lestari, di Desa Mentawakan Mulia, Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (11/8) sore.(KP/ist)

Batulicin, KP – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi turut mengingatkan, agar setiap perusahaan yang terdaftar resmi

sebagai penyumbang Pajak Air Permukaan (PAP) dapat mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Baca Koran

Bahkan, legislator dari Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru menyambangi perusahaan yang bergerak di industri perkebunan sawit.

Tepatnya di kawasan JAL 26 (PT Jhonlin Agro Lestari), di Desa Mentawakan Mulia, Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (11/8) sore.

“Ini tak lain untuk memberikan pemahaman lebih dalam soal pajak daerah melalui Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Perundang-

Undangan,” kata Yani Helmi, usai Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ditambahkan, penekanannya itu lebih mengenalkan berapa besaran tarif untuk pemakaian Pajak Air Permukaan (PAP) yang digunakan untuk

aktivitas industri persawitan.

“Yang jelas, tujuannya mendorong perusahaan agar mampu memahami perda ini serta ikut berkontribusi dengan cara taat membayar pajak

salah satunya PAP,” ujar politisi Partai Golkar.

Yani Helmi mengungkapkan, untuk melakukan penerimaan PAP tentu tidak sembarangan. Karena ada klasifikasinya yang jelas dirincikan dalam

Perda tersebut.

“Ini pun sebagai bentuk upaya kita agar tunggakan PAP dari sejumlah perusahaan tak bakal terjadi,” ungkap Paman Yani, panggilan akrab

Yani Helmi.

Sementara itu, General Manager PT JAL, Muhammad Imran memberikan apresiasi atas penjelasan anggota DPRD Kalsel tentang Perda Pajak

Daerah, baik pengenaan tarif pemakaian atau pun sebaliknya.

“Jarang ada anggota DPRD Kalsel yang secara langsung turun ke lapangan dan mau menyosialisasi Perda ini,” tukasnya. (lyn/K-1)

Baca Juga :  Sinergi Kemenkum Kalsel dan Pemko Banjarmasin: Sungai Jingah Cetak Sejarah Jadi Kawasan KI Pertama di Kalsel
Iklan
Iklan