Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Syamsuni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 didakwa melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp
195.337.908 untuk pembangunan jalan desa yang tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.
Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian Negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama
setahun.
JPU Adi Suparna berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan Adi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (23/8) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya, serta satu-satunya tulang punggung keluarga,” ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Erna mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.(hid/K-4)