Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Terima Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

×

Mantan Kades Terima Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
5 Kades Anjir Pasar Seberang 2klm
SIDANG - Mantan Kades Anjir Pasar Seberang 1, M Noor menjalani sidang vonis. (KP/HG Hidayat)

Dalam dakwaan terungkap anggaran APBDes 2021 terdapat selisih minus atau kekurangan anggaran sebesar Rp 67.675.666,94 dikarenakan penggunaan anggaran oleh terdakwa tidak dikelola dan digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadinya.

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Anjir Pasar Seberang I, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Noor langsung menerima putusan vonis 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp 190 juta yang dibebankan kepadanya.

Baca Koran

“Terima aja,” ucap terdakwa Muhammad Noor saat konsultasi dengan penasehat hukumnya.

Vonis ini disampaikan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin hakim Fidiawan Satriantoro, Rabu (23/8).

Majelis hakim sependapat dengan JPU Sendra Fernando Saputra dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, kalau terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk beban uang pengganti yang diputus majelis hakim sama beratnya dengan yang dituntut oleh JPU yaitu senilai Rp 190 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

Dalam putusan tersebut juga disebut jika uang senilai Rp 4 juta yang pernah dikembalikan terdakwa ke Inspektorat Batola akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Negara.

Muhammad Noor sendiri mejabat sebagai Kades Anjir Pasar Seberang 1 untuk periode 2021-2027.

Dalam dakwaan terungkap anggaran APBDes 2021 terdapat selisih minus atau kekurangan anggaran sebesar Rp 67.675.666,94 dikarenakan penggunaan anggaran oleh terdakwa tidak dikelola dan digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga :  Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Batola Nomor: 700/008/LHP.RIKSUS-PEMDES/ANJ.PASAR/INSPT tanggal 17 Januari 2023, tentang Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara pada Desa Anjir Seberang Pasar Kecamatan Anjir Pasar dari Inspektorat Kabupaten Batola diperoleh kesimpulan terdapat kerugian Negara atau daerah sebesar Rp 190.580.160,00.

Sementara itu, JPU dari Kejari Batola mengatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang 1 tahun lebih ringan dari tuntutan mereka. (hid/K-4)

Iklan
Iklan