Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Kecewa Atas Tuntutan 12 Tahun

×

Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pleidoi, Kecewa Atas Tuntutan 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20230822 WA0048
Mario Dandy Satriyo (20) menghadiri sidang beragendakan pembacaan pleidoi saat tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

Jakarta (ANTARA) –
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).

“Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy​​​​​​ di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

GBK

Mario Dandy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya juga menyampaikan terkejut saat mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU.

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” katanya.

Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. “Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” katanya.

Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.

“Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini,” katanya.

​​​​​​Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.

Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.

“Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan,” kata Mario.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.

Baca Juga :  Pemuda Nekad Gantung Diri

Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani
dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8).

Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan