Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mengaku Salah, Mantan Kades Merah Minta Hukuman Diringankan

×

Mengaku Salah, Mantan Kades Merah Minta Hukuman Diringankan

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Kades Merah Balangan 2klm
SIDANG - Mantan Kades Merah, Syamsuni mengukuti sidang secara online dari ruang tahanan.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Merah, Kabupaten Balangan, Syamsuni mengaku salah dalam mengelola Dana Desa.

Syamsuni kemudian meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca Koran

“Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan dan meminta maaf kepada warga desa,” kata Syamsuni ketika menyampaikan pembelaannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (30/8).

Sementara penasihat hukum terdakwa Ernawati dan rekan, juga mengatalkan hal yang sama. Mereka meminta kliennya diberikan putusan yang seadil-adilnya, serta hendaknya apa yang diperbuat terdakwa tidak seperti pada tuntutan JPU, tetapi penasihat hukum tersebut mengharapkan agar kliennya dikenakan Pasal 3 ayat jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak antara lain disebutkan, terdakwa memang telah melakukan kesalahan dalam mengelola dana keuangan desa di desa yang dipimpinnya sehingga mengakibatkan masyarakat desa dirugikan.

Namun meski terdakwa telah melakukan kesalahan, di sisi lain terdakwa juga telah banyak memberikan sumbangsih kepada warga Desa Merah.

“Oleh karenanya mohon majelis hakim mempertimbangkan kembali terutama pasal yang dijeratkan jaksa yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Seperti diketahui, JPU Adi Suparna SH dari Kejari Balangan menuntut terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu Syamsuni didakwa melakukan tindakan korupsi senilai Rp 195 juta lebih, dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian Negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

Atas pembelaan tersebut, Adi Suparna mengatakan akan menjawabnya secara tertulis.

“Sesuai perintah pimpinan untuk pledoi akan kita jawab secara tertulis,” ujar Adi.

Seperti diketahui terdakwa Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 195.337.908.

Salah satu yang diduga tidak sesuai terkait pengelolaan dana desa adalah masalah pembangunan jalan desa yasng tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.(hid/K-4)

Iklan
Iklan