Tanjung, KP – Perempuan asal Kota Banjarmasin berinisial RV (30) ditangkap petugas Reskrim Polres Tabalong, karena menggadaikan mobil sewaan milik korban MI (28) warga Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, penangkapan tersangka RV dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di Kelurahan Tanjung.
Dalam penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu fotokopi BPKB, surat keterangan jaminan dan dua lembar bukti pembayaran angsuran kredit Mobil.
Kapolres mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan RV ini bermula ketika wanita asal Banjarmaasin ini mendatangi korban MI untuk menyewa mobil dengan biaya Rp 350 ribu per hari.
Beberapa hari kemudian, RV menelepon korban dan mengatakan ingin memperpanjang sewa mobil selama satu bulan.
Korban kemudian menyetujui menyewakan mobil tersebut dengan biaya Rp 8 juta per bulan.
“Pelaku RV kemudian menghubungi korban agar pembayaran sewa mobil milik yang semula dibayarkan per bulan agar dibayar per minggu sebesar Rp 2 juta dan korban menyetujuinya,” ujarnya.
Namun selama menyewa mobil tersebut, RV sering terlambat membayar uang sewa.
Akibatnya, korban berencana untuk mengambil mobil miliknya. Ternyata, mobil tersebut sudah digadaikan oleh pelaku
telah digadaikan pelaku kepada seseorang berinisial ZK di Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp 15 juta.
Korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi dan berujung diamankannya RV.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 141,4 juta mencakup uang muka pembelian mobil Rp 60 juta, pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22 bulan Rp 81,4 juta,” kata Kapolres.(ant/K-4)