Paringin, KP – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran
2024, Senin (14/08/2023) kemarin di Ruang rapat paripurna DPRD Balangan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Waket II Hanil Tamjid dengan
dihadiri Bupati Balangan H Abdul Hadi, unsur Forkopimda, para anggota dewan serta sejumlah Kepala OPD setempat.
Rapat ini merupakan hasil dari finalisasi Rapat Badan Anggaran DPRD Balangan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Balangan dan para OPD di lingkungan Pemkab Balangan terkait R-APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Balangan Ahsani menyampaikan kiranya kesepakatan yang telah diputuskan hari ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten
Balangan dalam penyusunan Ranperda tetang APBD TA. 2024.
Fauzan sapaan akrab Ketua DPRD Balangan menegaskan Penandatanganan KUA PPAS 2024 menjadi Momentum merancang APBD 2024 sebagai
Perencanaan yang mengutamakan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Balangan.
“Kita berharap Rancangan APBD Tahun 2024 harus sama dengan hasil kesepakatan KUA-PPAS yang sudah dilakukan pembahasan bersama antara
Pemerintah Kabupaten Balangan dalam hal ini TAPD dengan Badan Anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan, mengacu kepada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran
sementara APBD yang telah disepakati oleh Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
“Selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD
dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati.
Bupati melanjutkan, RKA–SKPD yang
disusun oleh Kepala SKPD tersebut memuat Rencana Pendapatan, Rencana Belanja untuk masing-masing Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan,
objek pendapatan dan belanja, serta pembiayaan. Di samping itu, juga memuat informasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,
Standar Biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan.
RKA-SKPD tersebut merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan serta anggota DPRD yang telah bekerja keras dengan Tim
Anggaran Pemerintah Daerah, untuk membahas Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024,”
pungkasnya. (srd/K-6)