Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
BalanganKabar Banua

Paripurna Penandatangan KUA PPAS RAPBD TA 2024

×

Paripurna Penandatangan KUA PPAS RAPBD TA 2024

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 11
BUPATI BALANGAN - H Abdul Hadi saat menandatangani berita acara kesepakatan bersama atas KUA-PPAS RAPBD TA 2024.(KP/Ist)
Space Iklan
Hal 2 Bal 1 3 klm
BUPAYU – H Abdul Hadi bersama Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan memperlihatkan berita acara yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

Paringin, KP – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran

Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran

GBK

2024, Senin (14/08/2023) kemarin di Ruang rapat paripurna DPRD Balangan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Waket II Hanil Tamjid dengan

dihadiri Bupati Balangan H Abdul Hadi, unsur Forkopimda, para anggota dewan serta sejumlah Kepala OPD setempat.

Rapat ini merupakan hasil dari finalisasi Rapat Badan Anggaran DPRD Balangan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten

Balangan dan para OPD di lingkungan Pemkab Balangan terkait R-APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Balangan Ahsani menyampaikan kiranya kesepakatan yang telah diputuskan hari ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten

Balangan dalam penyusunan Ranperda tetang APBD TA. 2024.

Fauzan sapaan akrab Ketua DPRD Balangan menegaskan Penandatanganan KUA PPAS 2024 menjadi Momentum merancang APBD 2024 sebagai

Perencanaan yang mengutamakan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Balangan.

“Kita berharap Rancangan APBD Tahun 2024 harus sama dengan hasil kesepakatan KUA-PPAS yang sudah dilakukan pembahasan bersama antara

Pemerintah Kabupaten Balangan dalam hal ini TAPD dengan Badan Anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi mengatakan, mengacu kepada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran

sementara APBD yang telah disepakati oleh Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

“Selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD

Baca Juga :  Diusulkan Sanksi ASN Malas dan Tidak Disiplin TPP Dipotong

dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati.

Bupati melanjutkan, RKA–SKPD yang

disusun oleh Kepala SKPD tersebut memuat Rencana Pendapatan, Rencana Belanja untuk masing-masing Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan,

objek pendapatan dan belanja, serta pembiayaan. Di samping itu, juga memuat informasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,

Standar Biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan.

RKA-SKPD tersebut merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan

Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan serta anggota DPRD yang telah bekerja keras dengan Tim

Anggaran Pemerintah Daerah, untuk membahas Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024,”

pungkasnya. (srd/K-6)

Iklan
Iklan
Ucapan