Banjarmasin, KP – Yana Mulyana yang menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMA Negeri 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengah hukuman selama 1 tahun dan 9 bulan penjara.
Tuntutan ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (30/8).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, JPU juga berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Selain pidana kurungan terdakwa juga dibebani pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,73 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 10 bulan.
Dalam kasus ini, terdakwa Yana bertindak selaku penyedia peralatan sekolah yang dibeli oleh SMA Negeri 1 Jorong pada tahun 2021.
Saat itu, terdakwa Yana Mulyana merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai yang berpusat di Solo Jawa Tengah menyanggupi untuk mengadakan peralatan di SMAN 1 Jorong dengan menggunakan dana BOS.
Salah seorang guru SMAN 1 Jorong, Yatno selaku bagian sarana dan prasarana sekolah mengatakan, barang yang dibeli yang seharusnya Personal Computer (PC) ternyata yang dikirim terdakwa adalah laptop.
PC ini jumlahnya 5 buah dengan nilai Rp 9 juta per buahnnya, namun sampai perkara ini masuk pengadilan barang tersebut tidak pernah dikirim terdakwa.
Berdasarkan perhitungan, kata JPU Ahmad Rifani, terdapat unsur kerugian Negara yang mencapai Rp 246 juta lebih, dimana di dalamnya terdapat uang diskon yang diterima terpidana Kepala SMAN 1 Jorong, Heriyadi yang telah diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama beberapa waktu lalu.(hid/K-4)