BANJARMASIN, Kalimantanpost.com -Mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama 113 pemda dari seluruh
Indonesia melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara DJP, DJPK, dan Pemda yang berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bakti (CBB), Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat
DJP.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Tarmizi dan Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh.
“Kami di DJP dengan Bapak dan Ibu di pemerintah daerah memiliki tugas yang sama, yaitu mengumpulkan penerimaan untuk negara. Yang kami lakukan adalah mengumpulkan penerimaan dari sektor PPh, PPN, PBB P5L, dan bea meterai. Di sisi yang lain ada kewajiban pemerintah daerah untuk
mengumpulkan PAD,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya di acara seremonial
tersebut.
“Setelah PKS ini ditandatangani, saya berharap kita dapat saling bertukar data dan informasi. Jika berkenan, mari kita lakukan pengawasan bersama-sama. Jika wajib pajak sudah patuh
dengan membayar pajak baik pusat maupun daerah, kita jaga mereka. Namun jika ada wajib pajak yang
belum membayar kewajiban pajaknya, kita bisa tagih bersama.” lanjut Suryo.
Selain itu Suryo juga menawarkan kepada perwakilan pemda yang hadir apabila membutuhkan
bantuan berupa peningkatan kapasitas SDM, dukungan teknis, dan bimbingan teknis, DJP siap membantu.
“Peningkatan kapasitas SDM yang dimaksud adalah pemda mendapatkan manfaat dari
kegiatan peningkatan kapasitas/pendampingan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP/KPP dalam
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan Daerah, antara lain lain Bimtek Penagihan, Penilaian,
dan Penggalian Potensi Pajak,” ujarnya.
Suryo menjelaskan jika DJP dan pemda ingin terus bergerak ke arah yang lebih maju, salah
satunya caranya adalah dengan meningkatkan tax ratio.
Dia juga menyampaikan tax ratio Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Acara seremonial diakhiri dengan proses penandatanganan dokumen PKS oleh 113 perwakilan
dari masing-masing pemda dan disaksikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jendera Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, dan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi
Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggola. (Mau/KPO-3)