Batulicin, KP – Bagi masyarakat Tanah Bumbu punya tunggakan PBB mulai tahun 2006 hingga 2022 akan dibebaskan denda pajaknya, untuk
priode pembayaran atau bebas denda pajak ini, berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023.
Demikian dikatakan Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady Jumat 11/8.2023.
Dan jika ada masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB, berati hanya membayarkan PBB tahun 2023 saja. Bulan bebas denda pajak PBB ini
sengaja mengambil momen memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu, juga sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli
daerah (PAD ) dari sektor PBB.
“Pemkab mengharapkan, kepada masyarakat Tanah Bumbu yang punya tunggakan, agar memanfaatkan moment ini untuk melunasi tunggakan Tanpa
denda,” sarannya.
Adapun Terkait cara pembayaran PBB prosedurnya seperti biasa. Untuk pembayaran bisa melalui online dengan mobile bank Kalsel, dengan
cara memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB.
“Bisa juga melakukan pembayaran lewat Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja, Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung, bisa
jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa sebutkan NOP PBB nya,” jelasnya.
“Harapan kami, adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini melakukan pembayaran PAjak PBB dan dapat membantu
program pembangunan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (han)














