Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kabar BanuaTapin

Pemkab Tapin Rancang Raperda APBD Perubahan Tahun 2023 Sebesar  2,1 Triliun 

×

Pemkab Tapin Rancang Raperda APBD Perubahan Tahun 2023 Sebesar  2,1 Triliun 

Sebarkan artikel ini
Hal 12 Tapin 35 klm 20
SEKDA TAPIN - Dr Sufiansyah menerima berkas pemandangan Umum dari salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Tapin atas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan. (KP/Ist)

Rantau, KP  – Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Dr Sufiansyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun Anggaran 2023 Kabupaten Tapin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Kamis (24/8/2023) bertempat Gedung Dewan Setempat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua Heny Mustika dan dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Tapin. sementara Pemerintah Kab Tapin di hadiri Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SOPD Lingkungan Pemkab Tapin.

Baca Koran

Sambutan Bupati Tapin dibacakan Sekda Tapin Dr Sufiansyah dalam pengantar Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2023 menyampaikan, bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023 telah sepakat antara pemerintah dan DPRD Tapin tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Proritas Anggaran Sementara (PPAS) perubahan anggaran 2023.

Selanjutnya pemerintah Kabupaten Tapin mengajukan rancangan perda perubahan APBD tahun anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Tapin penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut dengan memperhatikan kondisi makro ekonomi kebijakan fiskal dan singkronisasi kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta proritas pembangunan kabupaten Tapin maka RAPBD Perubahan Tahun 2023.

Adapun rancangan peraturan APBD Perubahan tahun 2023 di rancang pertama untuk pendapatan dianggarkan sebesar Rp2.146.092.770.558,- terdiri dari pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp108.997.935.127, kedua tranfer Rp2.026.886.391.149 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp9.208.444.282,-

Selanjutnya kedua belanja dianggarkan Rp2.254.640.631.588,- terdiri dari yaitu belanja operasi sebesar Rp1.376.399.711.912,- kedua Belanja modal sebesar Rp598.306.470.421. Belanja tak terduga sebesar Rp25.000.000.000,-. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp254.934.448.225.-.

“Jadi untuk rancangan peraturan daerah APBD Perubahan Tahun 2023 dianggarkan untuk pendapatan dianggarkan sebesar Rp2.146.092.770.558 dan Belanja

dianggarkan sebesar Rp2.254.640.631.588,-,“Jelas Sekda.

Dari rancangan anggaran tersebut adanya selisih antara pendapatan dan belanja, jadi terjadi defisit anggaran sebesar Rp109.547.861.000. dan ini akan ditutupi dengan pembiyaan netto sebesar Rp109.547.861.000.-. Sementara penerimaan pembiyaan dianggarkan sebesar Rp209.902.861.000,-  dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp100.355.000.000.

Baca Juga :  MPP Tapin Andalan Pelayan Publik Masyarakat

Namun kata Sekda bahwa anggaranyang di siapkan dalam perubahan ini, kita sadari belum dapat memenuhi semua program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah dan hanya mampu memenuhi berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati bersama.

“Berharap telah diajukannya perda ini kepada semua anggota dewan berkenan untuk membahas rancangan perubahan APBD tahun 2023 dan menetapkannya menjadi peraturan daerah,“ tutupnya mengakhiri sambutan tertulis Bupati tapin.

Selanjutnya DPRD Tapin kembali mengagendakan untuk rapat paripura agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tapin atas telah disampaikannya Raperda APBD Perubahan Tahun 2023. (abd/K-6)

Iklan
Iklan