Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPR RI, soroti mengenai kejelasan terhadap Jalan Nasional yang longsor di Km 171 Kabupaten Tanah Bumbu, dimana kini masih belum ada titik terang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nnasional (PAN) , Pangeran H. Khairul Saleh mengatakan peristiwa longsor di Km 171 menjadi perhatian serius semua pihak karena manyangkut orang banyak terlebih mengenai akses jalan Nasional.
“Kita tanyakan kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengenai penanganannya,” ucapnya ketika dicegat wartawan saat masa reses ke Mapolda Kalsel, Kamis (3/8).
Adapun reses ia lakukan sejak 14 September 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.
Sebelum itu juga bertemu Kepala Kejakaan Tinggi, (Kajati Kalel), DR Muksri SH MH dan jajaran.
Menurutnya untuk penjelasan dari Kapolda Kalsel, di sekitar kawasan longsor tersebut terdapat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi, dan disinggung mengenai dugaan adanya IUP ilegal dirirnya tidak bisa memastikan karena belum ada laporan dan informasi yang didapatnya.
“Biarkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan sambil menunggu anggaran dari pemerintah pusat,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi III, DPRD Kalsel telah mengadukan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Jum’at (7/7).
Dalam pertemuan di Gedung Muhammad Sadli II, rombongan Anggota DPRD Kalsel meradang mengetahui bahwa belum ada skema pendanaan dan jadwal realisasi yang jelas untuk penanganan longsor KM 171.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menentang dengan tegas.
Perbaikan kerusakan Jalan Nasional Km 171 itu menggunakan dana APBN maupun APBD yang notabene merupakan uang rakyat.
Ia mendesak agar perbaikan 100 persen dibebankan kepada pihak penambang.
Lainnya, Pangeran H. Khairul Saleh juga soroti berbagai isu berkembang di Provinsi Kalsel selama ini.
Termasuk mengenai penanangan kasus atas kematian Sarijan yang awalnya sudah ditetapkan 6 orang tersangka sebagai pelakunya, namun cuma tiga yang diproses dan diadili.
Kemudian kasus pembunuhan di Desa Mangkauk terkait sengketa lahan petani yang dibuat jalan hauling pertambangan batubara di daerah Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, diamana belum semua terduaga pelakunya.
Masalah lain di Kejati Kalsel, tentang aksi demo warga petani sawit di Kabupaten Barito Kuala.
“Yang menurut penjelasan dari pak Kajari Batola, didengar Kajati, sudah ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan dengan kasus perintangan atau mengahalang halangi penyidikan,” ucapnya.
Kemudian tentang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek Irigasi Mandiangin di bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
”Dimana penaganan diharapkan berdasarkan hati nurani,” ucapnya.
Selain itu, ada juga tentang issu kasus penusukan terhadap anak siswa di SMA 7 Banjarmasin dan masih anak dibawah imur. Yang mana kasusnya saya serahkan kepada Polresta Banjarmasin untuk penanganan kasus hukumnya, ujar pangeran.
Ada pula issu tentang kasus pembunuhan di Desa Mangkauk terkait sengketa lahan petani yang dibuat jalan hauling pertambangan batubara di daerah Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, dan hal lainnya. (K-2)