Terduga Pencabulan Anak Diamankan Polisi
Gunung Tabur, KP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus
pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.
Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani, mengatakan, berdasarkan pengaku korban kejadian terakhir kali terjadi pada hari Kamis tanggal
17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wita di sekitaran Kecamatan Gunung Tabur.
“Pelaku berinisial AD, usia 22 tahun, diduga melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban. Korban adalah seorang
pelajar berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban pada tanggal 19 Agustus 2023,” ungkap Kapolsek Gunung Tabur,
AKP Amin Maulani.
Unit Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk barang-barang yang diduga digunakan
oleh pelaku dan korban pada saat kejadian.
Dalam laporan tersebut, pelapor, mengungkapkan kronologis peristiwa yang terjadi. Pada awalnya, pelapor dan korban mengenal pelaku dan
memiliki hubungan berpacaran. Namun, hubungan tersebut akhirnya putus, namun masih berlanjut dalam komunikasi.
Pada Maret 2022, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan persetubuhan di rumah nenek pelaku. Peristiwa serupa dilaporkan
terjadi hingga bulan Juli 2023. Pada tanggal 17 Agustus 2023, korban diduga dibawa pelaku ke sebuah tempat di Kecamatan Gunung Tabur,
tempat tindakan persetubuhan kembali terjadi. Pada tanggal 19 Agustus 2023, korban dan pelaku terlibat dalam peristiwa serupa, namun
ditemukan oleh paman korban.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak berwajib akan mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta
memberikan keadilan bagi korban.(humas polri/K-4)