Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres HST Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

×

Polres HST Ungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
5 Pencurian dan Pembunuhan 3klm
DIHADIRKAN - Dua tersangka dalam kasus pencurian dan pembunuhan dihadirkan dalam konferensi pers. (KP/ist)

Barabai, KP – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar konferensi pers mengungkap kasus pencurian dan menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019.

“Untuk tersangka kasus pencurian yaitu spesialis pencuri alat-alat perkantoran dan sekolah dengan pelakunya adalah PJ (36) alias VGT,” ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, Selasa (1/8).

Kalimantan Post

Kapolres mengatakan, PJ berhasil mencuri sejumlah barang-barang berharga di perkantoran dan sekolahan seperti Laptop, PC dan proyektor serta menjualnya di marketplace.

“Modus pencurian karena alasan tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan diancam Pasal 363 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap teman PJ yang membantunya melakukan pencurian.

Sedangkan kasus pembunuhan, polisi berhasil menangka tersangka berinisial SA alias AN. Pria berusia 32 tahun ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

sejak tahun 2019 dan ditangkap di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.

“SA ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST Tahun 2019 yang silam,” tukas Kapolres.

Ia menyebutkan, pihaknya memang kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA ini, karena pelaku berpindah-pindah tempat selama berstatus DPO.

“Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara dan Polsek setempat akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya yang ternyata saat itu telah mempunyai istri dan anak yang menetap di sana,” katanya.

Ia menuturkan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Konferensi pers ini dihadiri pula Waka Polres HST Kompol Raindhard Maradona, PS Kanit Tipidum Satreskrim Polres HST, Bripka Endang Tirtana.(ary/K-4)

Baca Juga :  KPK Umumkan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur Saat OTT
Iklan
Iklan