Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

PUPR Provinsi dan Banjarbaru “Saling Lempar”
Penanganan Drainase Jalan Kebun Karet

×

PUPR Provinsi dan Banjarbaru “Saling Lempar”<br>Penanganan Drainase Jalan Kebun Karet

Sebarkan artikel ini
1 25 klm deainase
DIKELUHKAN -Drainase pada ruas Jalan Kebun Karet, Guntung Payung, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang DIIkeluhan warga. (Ist)

Banjarbaru, KP – Teresan “saling lempar” tangggung jawab antara PUPR Kota Banjarbaru dan Pemprov Kalsel.

Ini terlihat dalam penanganan drainase pada ruas Jalan Kebun Karet, Guntung Payung, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang menjadi keluhan warga setempat.

Kalimantan Post

Pasalnya, kedua dinas ini saling “menunjuk” dalam perbaikan drainase tersebut.

Sebelumnya warga meminta penanganan drainase di ruas Jalan Kebun Karet, dimana wilayah tersebu rentan terjadi genangan air saat intensitas air tinggi dan membahayakan pengendara.

Sepertinya hal tersebut tidak bisa dikabulkan, karena dalam berita sebelumnya jika jalan dan drainase ada dalam kewenangan PUPR Kota Banjarbaru, sehingga Pemprov tidak bisa berbuat banyak menangani ruas Jalan tersebut

Ketika dikonfirmasi ke Kabid Bina Marga DPUPR Kota Banjarbaru, Adi Maulana mengatakan jika pihaknya sudah mengkonfirmasi beberapa hal kepada PUPR Provinsi Kalsel.

“Sudah kami luruskan jadi nanti akan di jelaskan sama beliau,” ujarnya

Sebelumnya, Ketua Forum RT, Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru Budi Santoso meminta adanya upaya normalisasi kanan dan kiri Drainase jalan tersebut, sepanjang 2600 meter itu, dikarenakan kondisi saluran air di wilayah tersebut semakin menyempit sehingga jika musim hujan kerap banjir.

Hal tersebut diperparah dengan ditutupnya Sungai Balitra, sehingga mempercepat Banjir hingga banyak rumah yang tergenang air.

Sementara Kasi Jalan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Wahid Ramadani ditanya apakah membuat program penanganan drainase ruas tersebut, hanya menjawab singkat.

“Itu jalannya kewenangan Pemko Banjarbaru,” ujarnya.

Ruas tersebut statusnya jalan kota Banjarbaru. Karena itu, secara kewenangan Pemprov Kalsel tak mempunyai. (dev/mns/K-2)

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Finalisasi Tugu 0 KM, Target Rampung Sebelum Lebaran
Iklan
Iklan