Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Mendesak Disahkan

×

Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Mendesak Disahkan

Sebarkan artikel ini

Raperda ini mendesak disahkan menjadi Perda untuk melindungi kesehatan masyarakat yang bertujuan sebagai pedoman menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat wabah penyakit menular

BANJARMASIN, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin hingga kini masih membahas Rancangan Peraturan Daerah

Baca Koran

(Raperda) tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular bersama pihak eksekutif.

Hampir sama dengan pembahasan Raperda lainnya, proses rancangan payung itu tampaknya berjalan cukup lamban. Diketahui dari sejak

diajukan sekitar Oktober 2022 baru tiga kali Raperda ini dibahas.

Padahal, rancangan payung hukum daerah itu mendesak disahkan karena diharapkan menjadi pedoman bagi Pemko Banjarmasin melalui SKPD

terkait dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan wabah penyakit menular.

“Masalahnya karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah melindungi kesehatan masyarakat dari berbagai wabah penyakit menular,”

kata Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Mudah S,Ag.

Sebelumnya kepada {KP} Senin (14/8/2023) ia lambannya pembahasan Raperda ini. Salah satu penyebabnya ujarnya, karena diperlukan

ketelitian agar tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

” Selain itu kita perlu masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda, ini “tutupnya.

Ia juga mengakui Raperda ini mendesak disahkan dan ditetapkan menjadi Perda karena selain untuk melindungi kesehatan masyarakat juga

bertujuan sebagai pedoman untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat wabah penyakit menular.

Melalui payung hukum ini katanya, ada sejumlah kebijakan yang harus diambil dalam upaya mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi

akibat wabah penyakit menular pada individu,keluarga maupun masyarakat.

” Terlebih dalam hal penyakit menular mengalami peningkatan yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB) atau dalam kondisi mewabah,”

ujar politikus dari Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Semarak Dies Natalis ke-22 BK ULM: Merayakan Warisan, Menanam Nilai, dan Mengabdi untuk Masyarakat

Dijelaskan, dalam rangka penyelenggaraan Penanggulangan penyakit Menular pada KLB,maka Pemko harus cepat tanggap untuk membentuk Tim

Gerak Cepat atau sebutan lainnya.

Adapun tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat katanya, melakukan deteksi dini KLB,melakukan respon cepat terhadap KLB dan melaporkan atau

membuat rekomendasi penanggulangan.

Dalam Raperda ini lanjutnya. masyarakat juga berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan secara promotif dan preventif dan melaporkan

jika ada penderita atau patut diduga terjangkit penyakit menular.

Ia berharap Raperda atas usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini akan menjadi produk hukum yang responsif dalam menyelenggarakan

pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Ia mengakui pembahasan baru tahap awal, kedepan akan ada pembahasan secara intens. Untuk itu kita perlu masukan, pendapat dan saran

dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,”katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, menyusul mewabahnya Covid-19 sejumlah daerah sudah menerbitkan payung hukum berupa Perda dalam

penanggulangan penyakit menular.

Mudah SAg kembali menegaskan, perlu dibuatnya payung hukum itu semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan publik dan edukasi terhadap

pentingnya mewaspadai setiap ancaman penyakit menular. (nid/K-3)

Iklan
Iklan