Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rumah di Padat Karya Digerebek, POlisi Sita 500 Gram Lebih Sabu dan 678 Ekstasi

×

Rumah di Padat Karya Digerebek, POlisi Sita 500 Gram Lebih Sabu dan 678 Ekstasi

Sebarkan artikel ini
5 HL Sabu Ineks 3klm
TERDUGA PENGEDAR - MS alias Putra (22) dan MR alias Cemen (39) gagal mengedarkan 8 paket sabu-sabu seberat 550,58 gram serta 678 butir pil esktasi atau ineks warna merah muda logo Diamond. (KP/Yuli)

Saat ini pihak penyidik melakukan pemeriksaan terkait asal barang.

BANJARMASIN, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi setelah menangkap 2 orang pemuda berinisial MS alias Putra (22) dan MR alias Cemen (39) warga Jalan Cemara Raya 3 Blok 3 RT 28 Sungai Miai Banjarmasin Utara.

Baca Koran

Keduanya ditangkap di rumah tersangka MS di Jalan Padat Karya, Komplek Herlina Perkasa, Blok Batu Jamrud 3, RT 56 RW 04 Nomor 78, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kamis (3/8) sore lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku ketika berada dalam rumah tersebut,” jelas Kasat, Kamis (10/8).

Dikatakan Suryo, pada saat penggeledahan ditemukan sabu dan pil diduga ekstasi siap edar berupa 8 paket sabu-sabu seberat 550,58 gram, 678 butir pil esktasi atau ineks warna merah muda logo Diamond serta 2 plastik klip kecil berisi serbuk ekstasi merah muda seberat 1,63 gram.

Selain itu, turut disita sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, timbangan digital warna hitam, 1 dompet kain warna merah, 1 pak plastik klip, 2 buah kantongan plastik kresek warna hitam, handphone Vivo warna kuning, 1 buah bekas bungkusan minuman, 1 lembar kertas tisu dan handphone warna hitam.

“Saat ini pihak penyidik melakukan pemeriksaan terkait asal barang,” ujar Kasat.

Jika terbukti bersalah kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (yul/K-4))

Baca Juga :  Honorer Pemda Yahukimo Diserang KKB hingga Meninggal di Dekai
Iklan
Iklan