Banjarmasin, KP – Polsekta Banjarmasin Utara menggelar adegan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Akhmad Zakaria (49) warga Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo Permai, Jalur IV RT 36 Banjarmasin Utara.
Dalam adegan yang digelar di Aula Mapolsekta Banjarmasin Utara, Rabu (16/8) pagi sekitar pukul 10.00 WITA, korban sempat memasukkan alat vitalnya kepada tersangka berinisial MI (24).
Hal inilah yang menyebabkan tersangka yang merupakan warga Jalan Suka Damai LK IV Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Sumatera Utara (Sumut) atau warga Jalan Kelayan B Gang Babussalam TY 01 Banjarmasin Selatan nekat menghabisi korban Senin (3/7) malam silam.
“Dia sakit hati karena diperlakukan secara tidak wajar atau dilecehkan oleh korban. Sebelum salat Jumat tersangka sempat memukul korban lantaran korban melakukan pelecehan saat tersangka sedang tidur,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno.
Saat itu, katanya, korban sempat meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tersangka dan korban pun sempat berbaikan. Namun, sore harinya tersangka dan korban kembali cekcok sehingga membuat tersangka makin kesal.
“Tersangka kemudian mengambil cangkul untuk menganiaya korban kemudian menginjak tubuh korban dan menusuknya dengan pisau,” ujarnya.
Kemudian korban mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Iptu Sudirno mengatakan, saat kejadian tersangka berada dalam pengaruh obat-obatan Carnophen.
“Sebelum tidur dia memang ada minum obat-obatan jenis Carnophen atau Zenit, karena tersangka mengaku kalau dirinya tidak bisa tidur, kalau tidak minum obat itu,” ujarnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak menutuk kemungkinan pelaku juga diancam dengan Pasal 340 karena saat ini kita masih melakukan penyelidikan, sembari berkoordinasi dengan pihak Kejari,” tutupnya. (fik/K-4)














