Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTabalong

Saksi Ahli Sebut Mutasi Jabatan ASN Kewenangan PPK
Perkara SK Bupati Tabalong Memasuki Babak Baru

×

Saksi Ahli Sebut Mutasi Jabatan ASN Kewenangan PPK<br>Perkara SK Bupati Tabalong Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Tabalong Adv 3 klm 2
SIDANG PTUN (KP/Ist)

Tanjung, KP – Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 800.3.3.3/69.KEP.MPKA/BKPSDM tertanggal 2 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong sedang digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada persidangan ke 9 hari selasa (22/08), di Banjarmasin kemarin dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti serta mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII, Husvita Gloria Situmorang, SH yang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN sesuai aturan perundang-undangan.

Kalimantan Post

Saksi ahli pada persidangan tersebut juga menambahkan bahwa mekanisme mutasi dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi/struktural dan sebaliknya sudah diatur dalam peraturan dan perundang–undangan kepegawaian.

“Mutasi Jabatan ASN telah diatur Peraturan Perundang-Undangan dan itu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” tandas Husvita.

Gugatan yang dilayangkan seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong atas SK Bupati Tabalong dimaksud merupakan sebuah ketidakpuasan penggugat yang sebelumnya mengampu jabatan Administrator dipindah tugaskan menjadi jabatan fungsional ahli muda sebagaimana jabatan yang sebelumnya diemban penggugat.

Mekanisme dan prosedur pengangkatan kembali penggugat dari administrator ke jabatan fungsional dokter ahli muda berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor  11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Untuk menanggulangi kejadian serupa kedepannya agar tidak terulang lagi, Bupati Tabalong menerbitkan Surat Edaran Nomor: P-1053/BUP/800.1.3.3/08/2023, yang mengingatkan bahwa penugasan Pejabat Fungsional pada jabatan Administrasi/Struktural merupakan tugas tambahan yang sewaktu-waktu karena kebutuhan organisasi bisa dikembalikan ke Jabatan Fungsional terakhir sebelum diangkat sebagai Pejabat Struktural.

Baca Juga :  Musrenbang 2027, Kelua Prioritaskan Benahi Drainase Pasar Iwak

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi menambahkan bahwa pada prinsipnya surat edaran dari Bupati Tabalong terkait Pejabat Fungsional yang ditugaskan pada Jabatan Administrasi/Struktural untuk tetap memperhatikan capaian angka kredit sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Agar nanti kalau dikembalikan lagi pada jabatan fungsional angka kreditnya tidak terlalu jauh
ketinggalan,” jelas H Rusmadi.

Manajemen Kepegawaian Pemkab Tabalong sendiri telah mendapat predikat terbaik kedua se-Wilayah Kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII dalam aspek pengadaan ASN, proses kenaikan pangkat, proses mutasi sampai dengan proses pensiun, dengan ketepatan waktu dan keakuratan dalam penyelesaian proses manajemen kepegawaian, serta meminimalisir tingkat kesalahan berupa kekurangan berkas. (ros/rel/K-6)

Iklan
Iklan