Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Sidang Mantan Bupati Kapuas Ben Bahat Tunggu Jadwal Taipikor Palangka Raya

×

Sidang Mantan Bupati Kapuas Ben Bahat Tunggu Jadwal Taipikor Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
IMG 20230811 WA0026 1
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

JAKARTA, kalimantanpost.com – Jadwal sidang mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang mantan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

GBK

Ali menerangkan Jaksa KPK Ahmad AF Pandela telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Dia juga menerangkan dengan pelimpahan tersebut status penahanan keduanya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, meski saat ini tempat penahanan masih berada di Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (28/3) resmi menahan dan menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp8,7 miliar.

Adapun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Baca Juga :  Dermaga Ambruk, Anggota dan Mantan Anggota DPRD Tewas Bersama Lima Warga Lainnya

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan
Ucapan