Banjarmasin, KP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap dua orang pria berinisial RH (38) warga Jalan Pekapuran A Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Tengah dan PH (41) warga Jalan Bahaudin Musa, Desa Bagus, Marabahan Kota, Kabupaten Barito Kuala karena terlibat peredaran narkoba.
Keduanya di tangkap ketika berada di Jalan Kapten Piere Tendean tepatnya di sebuah tempat makan di Taher Square, Sabtu (26/8) spre sekitar pukul 16.30 WITA.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 1 paket sabu sebesar 5,02 gram, 1 buah gelas minuman kertas, handphone Samsung A10 warna biru, handphone Samsung Galaxy Tab A6 warna hitam dan sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver DA 4489 MZ.
“keduanya ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika, Rabu (30/8).
Dikatakan Suryo, 1 paket sabu-sabu ditemukan di dalam gelas minuman kertas yang dibawa RH.
“Jika terbukti bersalah keduanya akab dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.(yul/K-4)