Banjarmasin, KP – Hingga kini, Propam Polda Kalsel masih menangani kasus oknum polisi “ingkar janji” nikah secara sepihak.
Fakta baru terkuak jika foto sanding editan ternyata bukan rekayasa, termasuk SKCK GM dibuat rumus sidik jarinya di Sat Intelkam Polres Batola selanjutkan akan dikirim ke Bandung untuk proses pembuatan SKCK mengingat GM memilki KTP wilayah hukum Bandung.
Hal ini disampaikan Zakaria SSos SH MH selaku kuasa hukum GM, perempuan asal Bandung Jawa Barat yang dijanjikan dinikahi oleh oknum Briptu DR, Kamis (3/8), menanggapi pemberitaan tanggal 2 Agustus 2023 yang menyebutkan termuat kalau foto gandeng yang dibuat tidak asli serta soal uang pergantian.
“Sebetulnya klien kami punya alasan kenapa hingga melaporkan si oknum,” kata Bang Zack, panggilan akrab Zakaria dari Kantor Advokat-Konsultan Hukum Zakaria AK & Rekan.
Bang Zack mengatakan bahwa kliennya pada 20 Juli 2023 menyampaikan Dumas secara tertulis ke Yandu Propam Polda Kalel dan setelah Dumas diterima disarankan untuk melakukan mediasi.
“Atas saran itu kami menerima sehingga pada 24 Juli 2023 difasilitasi oleh Yandu, saat itu hadir juga Kasi Propam Polres Batola bersama dengan Briptu DR,” jelasnya.
Menurut Kasi Propam Polres Batola, lanjutnya, ada mediasi tanggal 21 Juli 2023 dan 24 Juli 2023.
Berita yang disampaikan Kasi Propam tersebut, tegas Zack, tidak benar.
Sebenarnya kliennya yang datang ke Yandu Propam Polda Kalsel pada Rabu 19 Juli dan oleh piket Yandu diminta membuat surat secara tertulis kemudian dibuat dan diserahkan kepada piket Yandu propam pada Kamis 20 Juli 2023.
Terkait penyataan Kasi Propam Polres Batola ada mediasi 21 dan 23 Juli 2023, Zack secara tegas membantahnya.
“Klien kami tidak pernah melakukan,” tambahnya.
Mediasi pada 21 Juli 2023, karena mediasi pertama hanya kali dilakukan pada Senin, 24 Juli 2023 di ruang Yandu Propam Polda Kalsel.
Ditanya soal terkait permintaan uang Rp 180 juga, Zack juga membantahnya.
“Bahwa kami sampaikan adalah tidak benar karena kami sampaikan di hadapan Kasi Yandu Propam bahwa kami tidak meminta uang, saat itu ditanya berapa penghasilan klien kami apabila bekerja,” ujarnya.
Dan, lannjutnya, dijawab penghasilan satu bulan kurang lebih sebesar Rp 30 juta, maka apabila selama 6 bulan berarti berjumlah Rp 180 juta.
Kemudian, katanya, Briptu DR mengatakan minta diperhitungkan karena ada memberi uang jumlah selama 6 bulan tersebut sebesar Rp 47 juta sehingga jadinya berjumlah Rp 133 juta dari jumlah tersebut.
Disampaikan tidak perlu dibayar Rp 133 juta, tapi berapa yang pantas dan wajar menurut Briptu DR. Karena tidak ada jawaban maka disepakati batas mediasi atas saran pihak Yandu sampai Rabu 26 Juli 2023.
Mengingat tidak ada kesepakatan, maka proses dilanjutkan mengingat pihak Yandu Propam ada batas waktu untuk memproses Dumas tersebut.
“Bahwa kemudian pada hari Senin 24 Juli sekitar jam 20.00 Wita Briptu DR ada menelpon kita untuk menyampaikan bahwa Briptu DR bersedia membayar uang sebesar Rp 133 juta tersebut tapi dengan jalan cicil sebesar Rp 1 juta per bulannya,” jelas Zack.
Namun kleennya GM tidak bersedia menerima tawaran tersebut. Kemudian Briptu DR mengatakan masih minta waktu berpikir, dan lagi-lagi sampai Kamis tidak ada kabar.
“Maka kami mendatangi piket Yandu untuk menyampaikan bahwa mediasi gagal dan mohon untuk memroses Dumas yang disampaikan pada 20 Juli 2023 tersebut,” ujarnya.
“Kalau soal foto gandeng yang dikatakan hasil editan, kami sampaikan sebagai berikut bahwa dilakukan GM bersama Briptu DR di studi photo berada di Banjarmasin pada 26 Juni 2023,” jelasnya lagi.
Kemudian terkait SKCK sebagai syarat pernikahan anggota Polri, bahwa SKCK orang tua GM setelah dikirim dari Bandung dan disimpan oleh Briptu DR dan baru dikembalikan setelah menyatakan gagal menikah.
“SKCK GM dibuat rumus sidik jarinya di Satintelkam Polres Batola. Selanjutkan akan dikirim ke Bandung untuk proses pembuatan SKCK mengingat GM memilki KTP wilayah Hukum Bandung. Bahwa pada pokoknya klien kami GM sebagai warna Negari RI yang patuh dan taat kepada hukum hanya meminta kcadilan yang harus ditegakan terkait,” ujar Zack.
“Laporan Dumas GM di Propam Polda kami menunggu hasil dan menghormati proses hokum yang dilakukan,” tutupnya.
Sisi lain terlapor disebut sengaja tidak menggunakan papan nama dengan maksud menghindari atau memang dari awal tidak memiliki niat sungguh-sungguh menikahi.(K-2)